Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

DPRD Setanah Papua Perlu Segera Mengubah Nomenklatur

Meski demikian dikatakan ini bukan menjadi hal yang luar biasa mengingat DPRD Provinsi Irian Jaya juga pernah melakukan hal yang sama yaitu merubah dari DPRD Provinsi Papua menjadi DPR Papua sesuai dengan undang-undang otonomi khusus Papua yang anggotanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilu dan anggota yang diangkat.

“Jadi yang  begini juga bukan hal baru,” imbuhnya. Dijelaskan lagi bahwa 22 Juni 2005 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua, telah diputuskan Keputusan DPRD Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2005 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga DPRD Provinsi Papua menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Oleh karena itu, Gobai minta agar  tidak membingungkan masyarakat maka kami minta untuk DPRD kabupaten setanah Papua untuk dapat menggelar sidang paripurna perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021.

Baca Juga :  Tersangka Curanmor di Belakang Puskesmas Abepura Diserahkan ke JPU

“Hanya perubahan penyebutan dan nomenklatur saja mengingat sudah ada undang – undangnya. Saya pikir ini biasa saja cuma memang harus ditindaklanjuti,” tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Meski demikian dikatakan ini bukan menjadi hal yang luar biasa mengingat DPRD Provinsi Irian Jaya juga pernah melakukan hal yang sama yaitu merubah dari DPRD Provinsi Papua menjadi DPR Papua sesuai dengan undang-undang otonomi khusus Papua yang anggotanya terdiri dari anggota yang dipilih melalui pemilu dan anggota yang diangkat.

“Jadi yang  begini juga bukan hal baru,” imbuhnya. Dijelaskan lagi bahwa 22 Juni 2005 melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Papua, telah diputuskan Keputusan DPRD Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2005 tentang Perubahan Nomenklatur Lembaga DPRD Provinsi Papua menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Papua.

Oleh karena itu, Gobai minta agar  tidak membingungkan masyarakat maka kami minta untuk DPRD kabupaten setanah Papua untuk dapat menggelar sidang paripurna perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021.

Baca Juga :  Selama Nataru, SAR Jayapura Rutin Patroli di Tempat Wisata

“Hanya perubahan penyebutan dan nomenklatur saja mengingat sudah ada undang – undangnya. Saya pikir ini biasa saja cuma memang harus ditindaklanjuti,” tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya