Friday, July 4, 2025
25.3 C
Jayapura

DPRD Setanah Papua Perlu Segera Mengubah Nomenklatur

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua,  Jhon Gobai mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  bisa segera merubah nama Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten/Kota  menjadi DPR Khusus atau DPRK.

Pasalnya ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan maka saat itu juga perlu diikuti dengan perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK. Karena itu  Gobai menyarankan agar DPRD Kabupaten di seluruh Tanah Papua menggelar sidang paripurna  untuk perubahan tersebut.

Ini disampaikan Gobai dalam talk show yang digelar Koalisi Kampus di Jayapura, Jumat (13/7). Disitu Jhon menjelaskan soal DPRK yang biasa disebut sebagai kursi pengangkatan.

“Kalau dibaca di bagian penjelasan konsekuensinya adalah perubahan dari DPRD menjadi DPRK jadi misalnya DPRD Kabupaten Jayapura itu menjadi DPR kabupaten Jayapura DPRD Kota Jayapura itu menjadi DPR Kota Jayapura itu yang dimaksud undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga :  Jangan Jatuh korban, Pemprov Segera Atur Diskusi Terbuka

Karena itu,  kata Gobai ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan saat itu juga atau kemudian haruslah diikuti dengan perubahan nomenklatur.

JAYAPURA – Ketua Kelompok Khusus DPR Papua,  Jhon Gobai mengingatkan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  bisa segera merubah nama Dewan Perwakilan Rakyat  Kabupaten/Kota  menjadi DPR Khusus atau DPRK.

Pasalnya ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan maka saat itu juga perlu diikuti dengan perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK. Karena itu  Gobai menyarankan agar DPRD Kabupaten di seluruh Tanah Papua menggelar sidang paripurna  untuk perubahan tersebut.

Ini disampaikan Gobai dalam talk show yang digelar Koalisi Kampus di Jayapura, Jumat (13/7). Disitu Jhon menjelaskan soal DPRK yang biasa disebut sebagai kursi pengangkatan.

“Kalau dibaca di bagian penjelasan konsekuensinya adalah perubahan dari DPRD menjadi DPRK jadi misalnya DPRD Kabupaten Jayapura itu menjadi DPR kabupaten Jayapura DPRD Kota Jayapura itu menjadi DPR Kota Jayapura itu yang dimaksud undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, KPM, IWK dan KKP Bone Papua Gelar Maulid Nabi 

Karena itu,  kata Gobai ketika undang-undang nomor 2 tahun 2021 disahkan saat itu juga atau kemudian haruslah diikuti dengan perubahan nomenklatur.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya