JAYAPURA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Papua, Ronni Fajar Purba beserta jajaran merilis hasil lelang barang bukti berupa vanili, dalam kasus tindak pidana keimigrasian di Aula lantai 3 kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Selasa (13/8)
Ronny mengatakan, pelelangan tersebut berdasarkan petunjuk dari JPU dan KPKNL. Hal ini mengingat barang tersebut berpotensi cepat rusak, busuk dan memiliki nilai ekonomi.
“Kami melakukan pelelangan, berdasarkan petunjuk dari kejaksaan dan juga KPKNL,” ujar Ronny, Selasa (13/8).
Ia mengatakan lelang tersebut sudah sesuai dengan proses hukum dan pihaknya telah mendapatkan keputusan penyitaan dan pelelangan dari pengadilan. Dengan ditemukan barang bukti itu, kata Ronny menjadi motif WNA PNG melakukan perjalanan ke Indonesia tanpa mengunakan dokumen resmi pada satu bulan yang lalu.
Adapun kronologi penangkapan pelaku yg disampaikan Ronny kepada awak media yakni pada, Sabtu, (15/7) lalu Ditpolairud menangkap tiga WNA PNG masuk ke wilayah Indonesia tanpa mengunakan dokumen resmi. Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Vanili sebanyak 15 Koli dengan berat 319 Kg dan satu (1) unit speed boat.
Atas perbuatannya, ketiga WNA PNG terjerat hukum berupa pro justisia dengan sangkaan pasal 119 ayat 1 jonto 55 ayat 1 KUHP. Sementara itu, dari hasil pengelelangan barang bukti tersebut, lanjut Ronny, nama Zahrul Ramadan akhirnya menjadi pemenang dengan nilai lelang sebesar Rp 35.175.000.
“Sebenarnya untuk vanili jumlah yang barang bukti dari hasil keimigrasian kami ini yang terbesar. Dari jumlah kasus sebelumnya jumlahnya hanya di bawah 100 Kg, ini yang terbesar dan ini kasus pertama yang kita lelang,” pungkasnya. (Kar)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos