Tuesday, July 15, 2025
23.3 C
Jayapura

369 koperasi Merah Putih di Papua Berbadan Hukum

JAYAPURA – Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni mengungkapkan hingga 12 Juli 2025 terdapat 369 koperasi merah putih telah berbadan hukum dari total 999 kampung yang ada di sembilan kabupaten/kota.

“Dari total 999 kampung di Provinsi Papua baru 25 persen koperasi yang telah memenuhi kelengkapan dokumen hukum dan resmi berbadan hukum, untuk itu saya minta seluruh kepala daerah mengawal pembentukan tersebut,” kata Agus di Jayapura, Minggu, (13/7).

Menurut Agus, oleh sebab itu perlu dilakukan percepatan pembentukan koperasi secara administratif karena hal tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Koperasi Merah Putih, bukan sekadar program administratif, melainkan sarana peningkatan kesejahteraan warga kampung,” ujarnya.

Baca Juga :  Di Abepura, Dua Rumah Hangus Terbakar

Dia menjelaskan, guna mempercepat proses tersebut, Pemerintah Provinsi Papua bersama pemerintah pusat telah membentuk posko percepatan di sejumlah wilayah.

Selain itu, kepala dinas koperasi di tiap daerah diberikan surat kuasa untuk bekerja sama langsung dengan notaris dalam mengurus dokumen legal koperasi, guna mengatasi tantangan mobilitas masyarakat dari kampung-kampung terpencil.

“Dengan surat kuasa itu saya minta kepala dinas koperasi bisa mewakili masyarakat dalam pengurusan ke notaris. Ini bertujuan mempercepat proses tanpa mengurangi keabsahan hukum,”katanya lagi.

JAYAPURA – Penjabat (Pj) Gubernur Papua, Agus Fatoni mengungkapkan hingga 12 Juli 2025 terdapat 369 koperasi merah putih telah berbadan hukum dari total 999 kampung yang ada di sembilan kabupaten/kota.

“Dari total 999 kampung di Provinsi Papua baru 25 persen koperasi yang telah memenuhi kelengkapan dokumen hukum dan resmi berbadan hukum, untuk itu saya minta seluruh kepala daerah mengawal pembentukan tersebut,” kata Agus di Jayapura, Minggu, (13/7).

Menurut Agus, oleh sebab itu perlu dilakukan percepatan pembentukan koperasi secara administratif karena hal tersebut berkaitan langsung dengan upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Koperasi Merah Putih, bukan sekadar program administratif, melainkan sarana peningkatan kesejahteraan warga kampung,” ujarnya.

Baca Juga :  Hujan Deras, Pohon Tumbang Tutupi Badan Jalan

Dia menjelaskan, guna mempercepat proses tersebut, Pemerintah Provinsi Papua bersama pemerintah pusat telah membentuk posko percepatan di sejumlah wilayah.

Selain itu, kepala dinas koperasi di tiap daerah diberikan surat kuasa untuk bekerja sama langsung dengan notaris dalam mengurus dokumen legal koperasi, guna mengatasi tantangan mobilitas masyarakat dari kampung-kampung terpencil.

“Dengan surat kuasa itu saya minta kepala dinas koperasi bisa mewakili masyarakat dalam pengurusan ke notaris. Ini bertujuan mempercepat proses tanpa mengurangi keabsahan hukum,”katanya lagi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/