Ramadan, Jam Kerja ASN Pemkot Jayapura Dipercepat
JAYAPURA– Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey mengungkapkan bahwa untuk memberikan kenyamanan bagi umat muslim dalam menjalankan ibada puasa dalam bulan Ramadan, maka pihaknya akan mengeluarkan aturan pembatasan penjualan minuman keras dan aktifitas Tempat Hiburan Malam (THM).
Pj Wali Kota mengaku sudah memerintahkan Bagian Hukum Setda Kota Jayapura, menerbitkan aturan pembatasan beserta larangan waktu buka tutup penjualan minuman keras selama bulan suci Ramadan termasuk jam operasional tempat hiburan malam.
“Jadi pemberlakuannya hampir sama dengan pada waktu Natal dan menjelang tahun baru,” ungkap Frans Pekey, Rabu (13/3).
Menurutnya dalam pembatasan tersebut ditekankan mengenai tempat penjualan minuman keras atau waktu operasional penjualan minuman keras yang sama sekali tidak boleh dilakukan pada siang hari. Begitu juga dengan tempat hiburan malam, hanya akan dilakukan pada malam hari dengan batas waktu jam yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Kota Jayapura.