JAYAPURA-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Juliana J. Waromi, mengaku kecewa terhadap sikap Inspektorat Papua yang berencana melelang 90 unit kendaraan dinas anggota DPR Papua yang telah ditertibkan sejak 2024. Menurutnya, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset DPR Papua dan sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional dewan.
Ia juga menyesalkan kurangnya komunikasi dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait tindak lanjut penertiban aset tersebut.
“Kami sudah mengirim surat kurang lebih tiga kali kepada Pemprov, tetapi tidak ada respons. Namun anehnya, kami justru mendapatkan informasi dari media bahwa kendaraan yang ditertibkan tahun lalu akan dilelang,” ujar Juliana kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (11/2).
Juliana menjelaskan bahwa penarikan kendaraan dinas dilakukan berdasarkan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya penertiban administrasi aset negara. Hal ini juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024.
Namun, ia menegaskan bahwa kendaraan yang telah ditarik bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan tetap menjadi aset DPR Papua. “Saya sangat keberatan dan kecewa karena kendaraan yang sudah kami tarik malah dibagikan tanpa pemberitahuan kepada kami. Padahal, kendaraan-kendaraan ini adalah aset DPR, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.