Saturday, April 20, 2024
30.7 C
Jayapura

Kurir Sabu Dibekuk, 10 Paket Ditemukan

JAYAPURA- Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial MR (21). Pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kota Jayapura.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan milik rekannya di seputaran Hamadi Tanjung, Minggu (11/8) malam, pukul 23.00 WIT. 

Selain mengamankan pelaku tim Delta juga berhasil menyita 10 paket sabu yang diduga akan diedarkan di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dimana saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota.

“Kasus ini  masih kami kembangkan. Pelaku sampai dengan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Kapolres, Selasa (13/8).

Baca Juga :  Puncak Arus Balik Penumpang Kapal Diperkirakan Akhir Mei

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui barang haram itu bukan milik MR, melainkan milik seseorang yang sudah dikantongi identitasnya.

“Pelaku diduga merupakan kurir, sementara barang haram itu milik pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitas dan keberadaannya,” ungkapnya.

Ditambahkan, dari keterangan MR pun tidak mengenal pasti pelaku tersebut lantaran selama ini mereka membangun komunikasi melalui telepon seluler.

“Sabu itu diedarkan ketika mendapatkan perintah dari pelaku lainnya. Untuk pembayaran sendirian MR mendapatkan bonus Rp 100 hingga Rp 200 ribu per paketnya,” terang Kapolres.

Hingga saat ini pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu di kota Jayapura. Atas perbuatannya, MR dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (fia/nat)

Baca Juga :  Pipa Transmisi di Perumnas 3 Diperbaiki

JAYAPURA- Tim Delta Polres Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial MR (21). Pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Kota Jayapura.

Pelaku ditangkap saat sedang berada di kontrakan milik rekannya di seputaran Hamadi Tanjung, Minggu (11/8) malam, pukul 23.00 WIT. 

Selain mengamankan pelaku tim Delta juga berhasil menyita 10 paket sabu yang diduga akan diedarkan di Kota Jayapura.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dimana saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Jayapura Kota.

“Kasus ini  masih kami kembangkan. Pelaku sampai dengan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ucap Kapolres, Selasa (13/8).

Baca Juga :  Hari Anak, FJPI Papua Berikan Bantuan Peralatan Pendidikan

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui barang haram itu bukan milik MR, melainkan milik seseorang yang sudah dikantongi identitasnya.

“Pelaku diduga merupakan kurir, sementara barang haram itu milik pelaku lainnya yang sudah kami kantongi identitas dan keberadaannya,” ungkapnya.

Ditambahkan, dari keterangan MR pun tidak mengenal pasti pelaku tersebut lantaran selama ini mereka membangun komunikasi melalui telepon seluler.

“Sabu itu diedarkan ketika mendapatkan perintah dari pelaku lainnya. Untuk pembayaran sendirian MR mendapatkan bonus Rp 100 hingga Rp 200 ribu per paketnya,” terang Kapolres.

Hingga saat ini pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu di kota Jayapura. Atas perbuatannya, MR dijerat pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (fia/nat)

Baca Juga :  Amankan  40 Unit Motor, 10 Sudah Dikembalikan ke Pemilik

Berita Terbaru

Artikel Lainnya