“Syarat substantif di antaranya tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta aktif dalam kegiatan kerohanian sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” jelasnya.
Sementara untuk besaran remisi yang diberikan bervariasi, dengan pengurangan masa hukuman paling sedikit 15 hari dan maksimal dua (2) bulan. Kalapas berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam Lapas. (jim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q