JAYAPURA-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membekuk seorang pria berinisial BS (25) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja di wilayah Holtekamp, Distrik Muara Tami, pada Selasa (11/2).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D. Mackbon, melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Febry, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal menerima informasi mengenai keberadaan seseorang yang menyimpan dan berencana melakukan transaksi narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di lapangan tepatnya di jalan Hanurata Holtekamp, Distrik Muaratami atau tepatnya di samping lapangan Futsal Adi di wilayah tersebut . Hasilnya, BS berhasil diamankan saat tengah melakukan transaksi ganja di sekitar Holtekamp.
“Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa ia memiliki ganja yang disimpan di semak-semak dekat lapangan futsal yang ada di wilayah Holtekamp,” ujar AKP Febry.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 300 gram yang telah dikemas dalam 22 paket plastik bening ukuran sedang. Barang haram tersebut disimpan dalam sebuah tas helm merek Ink.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Jayapura.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos