Dishub juga meminta agar para pemilik usaha jangan pura-pura tidak tahu aturan soal lahan parkir, karena ini berkaitan dengan mobilisasi publik yang tidak boleh dianggap remeh. Selain lahan parkir tempat usaha, Dishub juga kerap menemukan beberapa kendaraan yang sering memarkir di lokasi yang sudah ada rambu larangan.
“Mereka sudah tahu di situ dilarang parkir, namun tidak dihiraukan, bahkan mirisnya rambu-rambu larangan parkir itu mereka piloks agar tidak terlihat,” tuturnya.
Untuk itu, Dishub menyarankan perlu ada kesadaran dari para pengguna jalan dan tempat usaha agar tidak lagi terjadi parkir liar. “Kita sudah memasang papan larangan parkir di sejumlah lokasi untuk mengingatkan masyarakat, semoga mereka bisa patuh, tapi kalau tidak, kita akan ambil langkah tegas, misalnya kendaraannya kita derek saja dan kasih surat teguran,” tutupnya.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos