Monday, October 13, 2025
22.9 C
Jayapura

Mau Jualan di Pasar, Harus Taati Aturan

JAYAPURA-Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengatakan penertiban kepada lapak pedagang di Pasar Youtefa Kotaraja, terpaksa dilakukan karena mereka telah melanggar aturan.

  Menurutnya, para pedagan ini  membuat lapak tidak sesuai aturan. Yakni melebihi tempat yang telah diatur, sedangkan bagi pedagang yang merasa belum mendapatkan tempat jualan akhirnya membuat lapak sendiri ini juga tidak diperbolehkan.

 “Untuk pedagang yang mengaku belum dapat tempat jualan di Pasar Baru Youtefa Kotaraja, seharusnya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala pasar, karena di pasar baru Youtefa Kotaraja masih banyak tempat yang kosong ada di dalam pasar, yang penting pedagang mau diatur, ‘’katanya, Senin (12/12)kemarin.

Baca Juga :  Mandenas: Tidak Ada Ancaman, Kok Tunda Pilkada?

  Di pasar baru Youtefa Kotaraja sebenarnya memang banyak lapak yang masih kosong. Mau tidak mau lapak itu harus digunakan pedagang. Jangan seperti saat ini, pedagang mau buat lapak sendiri, akhirnya pasar tidak teratur dan untuk kendaraan masuk pasti terjadi kemacetan.

  Oleh karena itu, pihaknya melakukan penertiban supaya tidak terjadi kemacetan, lapak yang masih kosong bisa terisi. Dengan Demikian, pasar baru Youtefa Kotaraja terlihat rapi dan tertib.

 Robert juga mengingatkan, bagi pedagang yang lapaknya ditertibkan, tidak boleh jualan ke Pasar Youtefa kotaraja, karena di sana sudah diatur. Jika ketahuan tetap akan dikenakan sanksi tidak boleh jualan di pasar milik Pemkot Jayapura, termasuk pedagang yang tidak mau lapaknya dirapikan di pasar baru Youtefa Kotaraja.(dil/tri)

Baca Juga :  Bertahan Karena Masih Ada Pelanggan, Terpaksa Tinggal di Kios Demi Keamanan

JAYAPURA-Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Jayapura Robby Kepas Awi mengatakan penertiban kepada lapak pedagang di Pasar Youtefa Kotaraja, terpaksa dilakukan karena mereka telah melanggar aturan.

  Menurutnya, para pedagan ini  membuat lapak tidak sesuai aturan. Yakni melebihi tempat yang telah diatur, sedangkan bagi pedagang yang merasa belum mendapatkan tempat jualan akhirnya membuat lapak sendiri ini juga tidak diperbolehkan.

 “Untuk pedagang yang mengaku belum dapat tempat jualan di Pasar Baru Youtefa Kotaraja, seharusnya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan kepala pasar, karena di pasar baru Youtefa Kotaraja masih banyak tempat yang kosong ada di dalam pasar, yang penting pedagang mau diatur, ‘’katanya, Senin (12/12)kemarin.

Baca Juga :  Penempatan Pejabat Harus Sesuai Kompetensi

  Di pasar baru Youtefa Kotaraja sebenarnya memang banyak lapak yang masih kosong. Mau tidak mau lapak itu harus digunakan pedagang. Jangan seperti saat ini, pedagang mau buat lapak sendiri, akhirnya pasar tidak teratur dan untuk kendaraan masuk pasti terjadi kemacetan.

  Oleh karena itu, pihaknya melakukan penertiban supaya tidak terjadi kemacetan, lapak yang masih kosong bisa terisi. Dengan Demikian, pasar baru Youtefa Kotaraja terlihat rapi dan tertib.

 Robert juga mengingatkan, bagi pedagang yang lapaknya ditertibkan, tidak boleh jualan ke Pasar Youtefa kotaraja, karena di sana sudah diatur. Jika ketahuan tetap akan dikenakan sanksi tidak boleh jualan di pasar milik Pemkot Jayapura, termasuk pedagang yang tidak mau lapaknya dirapikan di pasar baru Youtefa Kotaraja.(dil/tri)

Baca Juga :  Retribusi Pasar Capai Rp 3,524 miliar

Berita Terbaru

Artikel Lainnya