Monday, October 13, 2025
22.9 C
Jayapura

DPR Papua Dorong Perdasus Tambang Rakyat

Untuk Lindungi Hak Ulayat dan Tingkatkan PAD

JAYAPURA – Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, menyoroti belum adanya pengaturan yang jelas terhadap aktivitas pertambangan milik masyarakat adat di wilayah Papua.

Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, Abdul Rajab mengatakan, selama ini banyak tambang yang berdiri di atas tanah ulayat dan dikelola langsung oleh masyarakat setempat tanpa kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.

“Selama ini tambang-tambang milik masyarakat adat di Papua belum dikelola bersama dengan pemerintah daerah. Semua dikelola sendiri, sehingga belum ada aturan yang mengikat dan juga belum memberi kontribusi bagi pendapatan daerah,” ujar Abdul Rajab, Kamis (9/10).

Karena itu, pihaknya mendorong agar segera dibentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur tata kelola pertambangan rakyat di wilayah hak ulayat. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan juga pemerintah daerah.

Baca Juga :  Mantan Tokoh Papera Ramses Ohee Dirawat di RS Marthen Indey

“Permasalahannya, hingga kini belum ada Perdasus yang secara khusus mengatur hal ini. Rancangannya sedang dibahas di komisi yang membidangi pendapatan daerah dan penataan ruang, yang juga bermitra dengan kami di Komisi III DPR Papua,” jelasnya.

Untuk Lindungi Hak Ulayat dan Tingkatkan PAD

JAYAPURA – Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, menyoroti belum adanya pengaturan yang jelas terhadap aktivitas pertambangan milik masyarakat adat di wilayah Papua.

Ketua Fraksi Gabungan Keadilan Pembangunan DPR Papua, Abdul Rajab mengatakan, selama ini banyak tambang yang berdiri di atas tanah ulayat dan dikelola langsung oleh masyarakat setempat tanpa kerja sama resmi dengan pemerintah daerah.

“Selama ini tambang-tambang milik masyarakat adat di Papua belum dikelola bersama dengan pemerintah daerah. Semua dikelola sendiri, sehingga belum ada aturan yang mengikat dan juga belum memberi kontribusi bagi pendapatan daerah,” ujar Abdul Rajab, Kamis (9/10).

Karena itu, pihaknya mendorong agar segera dibentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang mengatur tata kelola pertambangan rakyat di wilayah hak ulayat. Aturan ini diharapkan menjadi dasar hukum yang jelas agar aktivitas pertambangan dapat memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat dan juga pemerintah daerah.

Baca Juga :  Mahasiswa Tutup Kampus USTJ

“Permasalahannya, hingga kini belum ada Perdasus yang secara khusus mengatur hal ini. Rancangannya sedang dibahas di komisi yang membidangi pendapatan daerah dan penataan ruang, yang juga bermitra dengan kami di Komisi III DPR Papua,” jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/