Thursday, September 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Sebelum Akhiri Tugas, Dewan Target Tetapkan APBD 2025

   Adapun sidang APBD induk ini tidak lagi dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jayapura Abisasi Rollo. Hal itu terjadi karena Ketua DPD Golkar Kota Jayapura itu telah resmi mengundurkan diri dari jabatann sebagai anggota DPRD.

   “Beliau resmi berhenti dari jabatan pada 23 Agustus 2024 kemarin, setelah surat pengunduran dirinya melalui partai politik diterima oleh sekretariat,” ujarnya.

   Pemberhentian jabatan dari Ketua DPRD itu kata Widhi, tidak terpengaruh dengan fungsi dan tugas anggota DPRD. Sebab secara aturan kepemimpinan di lembaga legislatif,  bersifat kolektif kolegial. Dimana ketua dan wakil, masing-masing punya peran yang sama, sehingga pasca Abisai Rollo mengundurkan diri, alih fungsi kekuasan dikendalikan Wakil I, dan Waket II.

Baca Juga :  Perbaikan GOR Waringin Kotaraja Capai 70 Persen

   “Kalau pemberhentian pimpinan itu tidak ada sistem PAW, jadi segala urusan di lembaga internal dikendalikan wakil, karena jabatan itu melekat menjadi satu,” jelas Widhi.

   Diapun berharap proses ini dapat berjalan lancar, sehingga sebelum pelantikan DPRD Terpilih semua tugas DPRD lama tuntas dikerjakan. “APBD induk ini penting, sehingga semua komisi saat ini tengah fokus bahas bersama OPD terkait,” tutup Widhi. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Adapun sidang APBD induk ini tidak lagi dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jayapura Abisasi Rollo. Hal itu terjadi karena Ketua DPD Golkar Kota Jayapura itu telah resmi mengundurkan diri dari jabatann sebagai anggota DPRD.

   “Beliau resmi berhenti dari jabatan pada 23 Agustus 2024 kemarin, setelah surat pengunduran dirinya melalui partai politik diterima oleh sekretariat,” ujarnya.

   Pemberhentian jabatan dari Ketua DPRD itu kata Widhi, tidak terpengaruh dengan fungsi dan tugas anggota DPRD. Sebab secara aturan kepemimpinan di lembaga legislatif,  bersifat kolektif kolegial. Dimana ketua dan wakil, masing-masing punya peran yang sama, sehingga pasca Abisai Rollo mengundurkan diri, alih fungsi kekuasan dikendalikan Wakil I, dan Waket II.

Baca Juga :  TBC Gampang Menular, Warga Diminta Waspada

   “Kalau pemberhentian pimpinan itu tidak ada sistem PAW, jadi segala urusan di lembaga internal dikendalikan wakil, karena jabatan itu melekat menjadi satu,” jelas Widhi.

   Diapun berharap proses ini dapat berjalan lancar, sehingga sebelum pelantikan DPRD Terpilih semua tugas DPRD lama tuntas dikerjakan. “APBD induk ini penting, sehingga semua komisi saat ini tengah fokus bahas bersama OPD terkait,” tutup Widhi. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya