Berduaan di Holtekamp, Sepasang Remaja Dirampok dan Dicabuli

  Menurutnya,  dua pelaku  berhasil diamankan di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan yang satunya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop.

  Akibat perbuatan pelaku ini, lanjut Wakapolres, ketiga pelaku dikenakan pasal pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

  “Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan,” pungkasnya. (Kar/tri)

Baca Juga :  OPD Tak Siapkan Bendahara, ASN Terancam Tidak Terima Gaji 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  Menurutnya,  dua pelaku  berhasil diamankan di sekitar Pasar Youtefa saat hendak menjual handphone korban, dan yang satunya dibekuk di Kompleks Perumahan Jaya Asri Entrop.

  Akibat perbuatan pelaku ini, lanjut Wakapolres, ketiga pelaku dikenakan pasal pencurian yang didahului, disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 Ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

  “Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan,” pungkasnya. (Kar/tri)

Baca Juga :  Akan Lebih Merepotkan Masyarakat, dan Kurang Efektif

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

ABR: Jangan Ada Lagi Tawuran Antarsekolah!

Persoalan Akademik FK Uncen Jadi Polemik

Dorong Produk OAP Tembus Pasar Modern

Artikel Lainnya