Diungkapkan, hal ini perlu dilakukan secara bijak dan berkelanjutan dalam rangka menjamin transparansi partisipasi publik guna mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap Peraturan Walikota yang sedang menyusun khususnya yang berkaitan dengan penetapan dan pengelolaan Cagar budaya Srobu.
“Saya mengajak kita semua untuk bekerja sama bergandeng tangan berkontribusi aktif dalam proses itu maka kita jadikan pelestarian cagar budaya bukan hanya sebagai kewajiban pemerintah saja tetapi sebagai tanggung jawab bersama demi masa depan generasi kita “ajaknya.
Di tempat yang sama Kepala bidang (Kabid) Kebudayaan Kota Jayapura, Grace Linda Yoku Meraudje mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk mengetahui kekuatan hukum dari cagar budaya Gunung Srobu.
Menurut Grace, tujuan dibentuknya Perda cagar budaya gunung Srobu yakni untuk pendidikan, kesejahteraan masyarakat, ekonomi hingga pariwisata. “Ini merupakan aset sejarah yang luar biasa dan mungkin juga kedepan orang akan tahu bahwa orang Papua asalnya dari gunung itu. Karena sampai detik ini kita belum tahu asal kita itu dari mana,” kata Grace.
Jadi, Perwal ini bertujuan untuk melindungi semua situs-situs yang ada di gunung Srobu supaya tetap terlindungi. Untuk diketahui situs cagar budaya Gunung Srobu sudah terbentuk sejak 1.740 tahun lalu atau sekitar abad keempat Masehi dimana ditemukan jejak manusia masa pra sejarah akhir di Papua.
Diatas gunung tersebut terdapat lima struktur megalitik diantaranya dua pusat pemujaan, tiga tempat penguburan, selain itu juga ditemukan seperti arca megalitik yang menggambarkan sudah ada struktur kepemimpinan dengan strata sosial yang sangat jelas. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos