“Ia mengaku bahwa perbuatannya sudah sejak November 2024, dan telah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 6 kali,” beber AKP Dewa.
Adapun modus Pelaku, mengajak korban menonton HP, dan bermain dengan korban di kamar kosannya di Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan. Namun di saat itulah ia melakukan aksi bejatnya dengan menempelkan alat kelaminnya ke tubuh korban.
“Awalnya korban tidak laporkan ke orang tua, namun mungkin mereka sadar bahwa perbuatan pelaku tidak baik, sehingga mereka laporkan ke orang tuanya masing masing,” ungkap Dewa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Junto Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berharap dalam waktu dekat penyidikan bisa segera tuntas sehingga bisa dilimpahkan ke Kejari,” tutup AKP Dewa. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos