Thursday, February 13, 2025
26.7 C
Jayapura

Pelecehan Seksual di Hamadi, Polisi Periksa Enam Saksi dan Korban 

  “Ia mengaku bahwa perbuatannya sudah sejak November 2024, dan telah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 6 kali,” beber AKP Dewa.

  Adapun modus Pelaku, mengajak korban menonton HP, dan bermain dengan korban di kamar kosannya di Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan. Namun di saat itulah ia melakukan aksi bejatnya dengan menempelkan alat kelaminnya ke tubuh korban.

   “Awalnya korban tidak laporkan ke orang tua, namun mungkin mereka sadar bahwa perbuatan pelaku tidak baik, sehingga mereka laporkan ke orang tuanya masing masing,” ungkap Dewa.

   Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Tahun ini Disnaker Kelola Anggaran 3,5M untuk Padat Karya

Junto Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

  “Kami berharap dalam waktu dekat penyidikan bisa segera tuntas sehingga bisa dilimpahkan ke Kejari,” tutup AKP Dewa. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

  “Ia mengaku bahwa perbuatannya sudah sejak November 2024, dan telah melakukan pelecehan terhadap korban sebanyak 6 kali,” beber AKP Dewa.

  Adapun modus Pelaku, mengajak korban menonton HP, dan bermain dengan korban di kamar kosannya di Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan. Namun di saat itulah ia melakukan aksi bejatnya dengan menempelkan alat kelaminnya ke tubuh korban.

   “Awalnya korban tidak laporkan ke orang tua, namun mungkin mereka sadar bahwa perbuatan pelaku tidak baik, sehingga mereka laporkan ke orang tuanya masing masing,” ungkap Dewa.

   Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Kolaborasi dengan Polres, 9 OAP Dilatih Barista Gratis 

Junto Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

  “Kami berharap dalam waktu dekat penyidikan bisa segera tuntas sehingga bisa dilimpahkan ke Kejari,” tutup AKP Dewa. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya