Pelecehan Seksual di Hamadi, Polisi Periksa Enam Saksi dan Korban 

JAYAPURA-Kasat Reskim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menyampaikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur yang menjerat pelaku inisial A (20) di Hamadi Pontong, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan akan segera dinaikan ke tahap I.

   Adapun dalam proses pengembangan penyidik Polresta Jayapura Kota telah memeriksa sejumlah saksi sebanyak enam orang, termasuk korban sebut saja Mawar dan Bunga.

“Jadi proses penyidikannya tetap berjalan, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura,” ujarnya Selasa (11/2).

  Dari hasil penyidikan, korban aksi bejat pelaku hanya Mawar dan Bunga. Keduanya di lecehkan pelaku di rumah kosnya di Hamadi Pontong. “Sampai saat ini hasil pemeriksaan hanya dua korban, yakni Mawar dan Bunga,” kata AKP Dewa.

Baca Juga :  Hingga Hari Ke 11, Polres Nabire Amankan Ratusan Kendaraan

  Ia pun menjelaskan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu berawal November 2024 lalu. Kedua korban yang masih berusia 6 dan 8 tahun itu merupakan tetangga pelaku di Hamadi Pontong.

   Awal terjadinya tindakan kejahatan ini, saat ke dua korban bermain di rumah kos pelaku. Orang tua yang tidak menaruh curiga akan tindakan tersebut membiarkan anak-anaknya bermain.

Namun belakangan diketahui bahwa pelaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap kedua korban.

   Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan hal itu ke Mapolresta Jayapura kota, Sabtu  (11/1).  Setelah dilakukan pemeriksaan, pegawai cleaning service di salah satu Bank di Kota Jayapura itu  mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Bantu Cor Lapangan di SMP Yapis Merauke

JAYAPURA-Kasat Reskim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menyampaikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua orang anak di bawah umur yang menjerat pelaku inisial A (20) di Hamadi Pontong, Kelurahan Hamadi, Distrik Jayapura Selatan akan segera dinaikan ke tahap I.

   Adapun dalam proses pengembangan penyidik Polresta Jayapura Kota telah memeriksa sejumlah saksi sebanyak enam orang, termasuk korban sebut saja Mawar dan Bunga.

“Jadi proses penyidikannya tetap berjalan, dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura,” ujarnya Selasa (11/2).

  Dari hasil penyidikan, korban aksi bejat pelaku hanya Mawar dan Bunga. Keduanya di lecehkan pelaku di rumah kosnya di Hamadi Pontong. “Sampai saat ini hasil pemeriksaan hanya dua korban, yakni Mawar dan Bunga,” kata AKP Dewa.

Baca Juga :  Janji Pindah ke Jayapura Sudah Ditepati Namun Pergi Untuk Selamanya

  Ia pun menjelaskan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu berawal November 2024 lalu. Kedua korban yang masih berusia 6 dan 8 tahun itu merupakan tetangga pelaku di Hamadi Pontong.

   Awal terjadinya tindakan kejahatan ini, saat ke dua korban bermain di rumah kos pelaku. Orang tua yang tidak menaruh curiga akan tindakan tersebut membiarkan anak-anaknya bermain.

Namun belakangan diketahui bahwa pelaku telah melakukan kejahatan seksual terhadap kedua korban.

   Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan hal itu ke Mapolresta Jayapura kota, Sabtu  (11/1).  Setelah dilakukan pemeriksaan, pegawai cleaning service di salah satu Bank di Kota Jayapura itu  mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Penanganan Lambat, Tebing Ring Road Kembali Longsor

Berita Terbaru

Artikel Lainnya