Terbukti Melanggar, Delapan Unit Kendaraan Kembali Dikandangkan
JAYAPURA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pengawasan Parkir Liar Kota Jayapura kembali menggelar operasi penertiban di kawasan Entrop, Jumat (9/1). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari 5 unit angkutan kota (angkot) dan 3 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut langsung dikandangkan sebagai barang bukti pelanggaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jayapura akan semakin mengintensifkan pengawasan terhadap praktik parkir liar yang masih marak terjadi di sejumlah titik.
“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kendaraan yang tidak disiplin dan parkir sembarangan akan ditahan selama tujuh hari,” tegas Sitorus.
Ia menjelaskan, langkah tegas ini diambil karena masih banyak oknum pengendara dan pengemudi yang mengabaikan aturan, meskipun sosialisasi telah berulang kali dilakukan oleh Dishub.
“Kedepan, sanksi akan dipertegas. Kami sudah berkali-kali melakukan sosialisasi, namun belum sepenuhnya diindahkan. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di Kota Jayapura,” ujarnya.
Dishub berharap, melalui operasi rutin ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan parkir dapat meningkat, sehingga tercipta ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Jayapura.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos