Sunday, January 18, 2026
25.5 C
Jayapura

Dishub Perketat Sanksi Penertiban Parkir Liar

Terbukti Melanggar, Delapan Unit Kendaraan Kembali Dikandangkan

JAYAPURA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pengawasan Parkir Liar Kota Jayapura kembali menggelar operasi penertiban di kawasan Entrop, Jumat (9/1). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari 5 unit angkutan kota (angkot) dan 3 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut langsung dikandangkan sebagai barang bukti pelanggaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jayapura akan semakin mengintensifkan pengawasan terhadap praktik parkir liar yang masih marak terjadi di sejumlah titik.

Baca Juga :  Disnaker Siapkan Generasi Siap Kerja dan Mandiri

“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kendaraan yang tidak disiplin dan parkir sembarangan akan ditahan selama tujuh hari,” tegas Sitorus.
Ia menjelaskan, langkah tegas ini diambil karena masih banyak oknum pengendara dan pengemudi yang mengabaikan aturan, meskipun sosialisasi telah berulang kali dilakukan oleh Dishub.

“Kedepan, sanksi akan dipertegas. Kami sudah berkali-kali melakukan sosialisasi, namun belum sepenuhnya diindahkan. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di Kota Jayapura,” ujarnya.

Dishub berharap, melalui operasi rutin ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan parkir dapat meningkat, sehingga tercipta ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Jayapura.(kim/tri)

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Dibekuk Bersama Dua Motor Curian

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Terbukti Melanggar, Delapan Unit Kendaraan Kembali Dikandangkan

JAYAPURA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban dan Pengawasan Parkir Liar Kota Jayapura kembali menggelar operasi penertiban di kawasan Entrop, Jumat (9/1). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 8 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir, terdiri dari 5 unit angkutan kota (angkot) dan 3 unit sepeda motor. Seluruh kendaraan tersebut langsung dikandangkan sebagai barang bukti pelanggaran.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, J. Sitorus, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Jayapura akan semakin mengintensifkan pengawasan terhadap praktik parkir liar yang masih marak terjadi di sejumlah titik.

Baca Juga :  Pj Gubernur: Papua Siap Jalankan Koperasi Merah Putih!

“Penertiban ini dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kendaraan yang tidak disiplin dan parkir sembarangan akan ditahan selama tujuh hari,” tegas Sitorus.
Ia menjelaskan, langkah tegas ini diambil karena masih banyak oknum pengendara dan pengemudi yang mengabaikan aturan, meskipun sosialisasi telah berulang kali dilakukan oleh Dishub.

“Kedepan, sanksi akan dipertegas. Kami sudah berkali-kali melakukan sosialisasi, namun belum sepenuhnya diindahkan. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan demi ketertiban dan kenyamanan lalu lintas di Kota Jayapura,” ujarnya.

Dishub berharap, melalui operasi rutin ini, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan parkir dapat meningkat, sehingga tercipta ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kota Jayapura.(kim/tri)

Baca Juga :  Awal Desember, Diperindag Gelar Sidak Harga Bapok

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya