Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sekalipun Plastik Berstandar SNI Tetap Tak Boleh

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Ir Ketty  Kailola menyerahkan langsung kantong belanja yang bisa digunakan berulang kepada salah satu pembeli di SAGA Abepura, Senin (25/3). Pemkot menegaskan untuk tidak boleh lagi ada kantong plastik di pertokoan dan ritel.( FOTO : Gamel Cepos )

Bincang-bincang dengan Kepala Dinas LH dab Kebersihan Kota Jayapura, Ir Ketty  Kailola

Sejak awal tahun Pemkot Jayapura telah melarang penggunaan plastik di pertokoan dan pusat perbelanjaan. Seberapa patuh toko atau ritel yang mengikuti kebijakan Wali Kota Jayapura itu? 

Laporan: GAMEL 

Kebijakan pemerintah Kota Jayapura untuk “menghapuskan” plastik dalam sektor perdagangan khususnya sebagai pembungkus barang ternyata belum sepenuhnya mendapat dukungan dari pengusaha ritel. Perlu peringatan barulah ditaati. Tercatat ada tiga ritel yang disebut sempat membandel. Masih tetap mempertahankan transaksi jual beli yang menggunakan plastik sebagai pembungkus barang belanjaan. Padahal secara aturan Pemkot telah mengeluarkan  regulasi Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik. 

 “Ini yang kami tidak habis pikir juga, ada tiga ritel yang seperti ‘bermain’ tidak mau langsung mengikuti petunjuk yang kami berikan. Terlalu banyak alasan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ir Ketty Kailola saat ditemui dalam  sosialisasi  simpatik yang dilakukan di Saga Abepura, Senin (25/3). Alhasil karena tak langsung nurut, Ketty sempat menegur beberapa kali dan menyampaikan bahwa pemerintah bisa mencabut izin usaha bila tetap membandel barulah semua patuh.

Baca Juga :  Lagi, Miras Tak Berizin Diamankan

 “Ada yang datang malam-malam minta dimaklumi, kami  sebenarnya sudah berikan waktu tapi ada saja alasannya. Yang perlu dipahami adalah saat ini ritel maupun toko harus no plastik. Tak boleh lagi memberikan kantong plastik kepada konsumen,” tegasnya. Begitu juga dengan plastik berstandart atau SNI. Ketty menegaskan sekalipun ada logo SNI tetap tidak boleh. “SNI itu tidak serta merta menjadi edaran untuk  memakai produk tersebut. KLHK tidak pernah menyarankan untuk menggunakan plastik sekali pakai tapi  lebih menyarankan untuk mengunakan produk yang bisa digunakan berulang kali,” imbuhnya.

 Ia juga menjelaskan tentang masih adanya pertanyaan dari pengelola ritel bahwa dari merk Telo Bag atau Enviplast dan Ecoplast yang disebutkan terbuat dari tapioka. Namun disebutkan merk Ecoplast tetap terbuat dari campuran plastik dan tapioka dimana di Banjarmasin tetap melarang penggunaan Ecoplast. “Tetap berbahaya, intinya no plastic.  Kami tak main – main dengan ini. Pengusaha jangan hanya mau berdagang dan mencari keuntungan tapi bagaimana ikut memikirkan soal lingkungan,” katanya. Ketty sendiri bersama tim Senin kemarin langsung membagikan tas berukuran cukup besar secara gratis kepada   konsumen. 

Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, KPM, IWK dan KKP Bone Papua Gelar Maulid Nabi 

 “Ini kami berikan gratis. Baru 200 lembar yang kami bagi dan ada 2000  lembar lagi yang ditempeli logo semboyan Kota Jayapura dan itu juga akan kami bagikan,” pungkasnya. (ade)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Ir Ketty  Kailola menyerahkan langsung kantong belanja yang bisa digunakan berulang kepada salah satu pembeli di SAGA Abepura, Senin (25/3). Pemkot menegaskan untuk tidak boleh lagi ada kantong plastik di pertokoan dan ritel.( FOTO : Gamel Cepos )

Bincang-bincang dengan Kepala Dinas LH dab Kebersihan Kota Jayapura, Ir Ketty  Kailola

Sejak awal tahun Pemkot Jayapura telah melarang penggunaan plastik di pertokoan dan pusat perbelanjaan. Seberapa patuh toko atau ritel yang mengikuti kebijakan Wali Kota Jayapura itu? 

Laporan: GAMEL 

Kebijakan pemerintah Kota Jayapura untuk “menghapuskan” plastik dalam sektor perdagangan khususnya sebagai pembungkus barang ternyata belum sepenuhnya mendapat dukungan dari pengusaha ritel. Perlu peringatan barulah ditaati. Tercatat ada tiga ritel yang disebut sempat membandel. Masih tetap mempertahankan transaksi jual beli yang menggunakan plastik sebagai pembungkus barang belanjaan. Padahal secara aturan Pemkot telah mengeluarkan  regulasi Perda Nomor 1 tahun 2009 tentang kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik. 

 “Ini yang kami tidak habis pikir juga, ada tiga ritel yang seperti ‘bermain’ tidak mau langsung mengikuti petunjuk yang kami berikan. Terlalu banyak alasan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Ir Ketty Kailola saat ditemui dalam  sosialisasi  simpatik yang dilakukan di Saga Abepura, Senin (25/3). Alhasil karena tak langsung nurut, Ketty sempat menegur beberapa kali dan menyampaikan bahwa pemerintah bisa mencabut izin usaha bila tetap membandel barulah semua patuh.

Baca Juga :  Hari ini, GKI Hen Wani Wai Mhorock Diresmikan

 “Ada yang datang malam-malam minta dimaklumi, kami  sebenarnya sudah berikan waktu tapi ada saja alasannya. Yang perlu dipahami adalah saat ini ritel maupun toko harus no plastik. Tak boleh lagi memberikan kantong plastik kepada konsumen,” tegasnya. Begitu juga dengan plastik berstandart atau SNI. Ketty menegaskan sekalipun ada logo SNI tetap tidak boleh. “SNI itu tidak serta merta menjadi edaran untuk  memakai produk tersebut. KLHK tidak pernah menyarankan untuk menggunakan plastik sekali pakai tapi  lebih menyarankan untuk mengunakan produk yang bisa digunakan berulang kali,” imbuhnya.

 Ia juga menjelaskan tentang masih adanya pertanyaan dari pengelola ritel bahwa dari merk Telo Bag atau Enviplast dan Ecoplast yang disebutkan terbuat dari tapioka. Namun disebutkan merk Ecoplast tetap terbuat dari campuran plastik dan tapioka dimana di Banjarmasin tetap melarang penggunaan Ecoplast. “Tetap berbahaya, intinya no plastic.  Kami tak main – main dengan ini. Pengusaha jangan hanya mau berdagang dan mencari keuntungan tapi bagaimana ikut memikirkan soal lingkungan,” katanya. Ketty sendiri bersama tim Senin kemarin langsung membagikan tas berukuran cukup besar secara gratis kepada   konsumen. 

Baca Juga :  Sebanyak 33.170 Pesepeda Ramaikan HUT Bhayangkara

 “Ini kami berikan gratis. Baru 200 lembar yang kami bagi dan ada 2000  lembar lagi yang ditempeli logo semboyan Kota Jayapura dan itu juga akan kami bagikan,” pungkasnya. (ade)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya