Wednesday, October 29, 2025
25.8 C
Jayapura

Jaksa Tetap pada Tuntutannya, Yakin Terdakwa HAN Terbukti

JPU juga menegaskan bahwa berdasarkan semua dalil dan alasan hukum Penasihat Hukum Terdakwa dan sebagaimana uraian Replik tersebut, demi terciptanya keadilan tertinggi, tercapainya kemanfaatan sosial dan menjamin kepastian hukum, maka Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan (Pledoi) terdakwa dan tetap dengan tuntutan.

Untuk diketahui sidang replik adalah tanggapan JPU atas pledoi (pembelaan) terdakwa; jika replik tidak mengubah tuntutan, hal itu dapat berarti JPU tetap pada tuntutan awalnya, sehingga terdakwa mungkin tidak perlu mengajukan duplik (jawaban atas replik).

Sebagai informasi, adapun sidang lanjutan dari perkara ini dilakukan setidaknya dua Minggu ke depan. Terhitung mulai Selasa (9/9) hingga Selasa (23/9) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. “Untuk sidang dengan agenda putusan rencananya dua Minggu ke depan, jadi Selasa, 23 September 2025 mendatang,” pungkasnya. (jim/tri)

Baca Juga :  Zona Merah, Sekolah Tatap Muka Belum Diizinkan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JPU juga menegaskan bahwa berdasarkan semua dalil dan alasan hukum Penasihat Hukum Terdakwa dan sebagaimana uraian Replik tersebut, demi terciptanya keadilan tertinggi, tercapainya kemanfaatan sosial dan menjamin kepastian hukum, maka Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan (Pledoi) terdakwa dan tetap dengan tuntutan.

Untuk diketahui sidang replik adalah tanggapan JPU atas pledoi (pembelaan) terdakwa; jika replik tidak mengubah tuntutan, hal itu dapat berarti JPU tetap pada tuntutan awalnya, sehingga terdakwa mungkin tidak perlu mengajukan duplik (jawaban atas replik).

Sebagai informasi, adapun sidang lanjutan dari perkara ini dilakukan setidaknya dua Minggu ke depan. Terhitung mulai Selasa (9/9) hingga Selasa (23/9) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. “Untuk sidang dengan agenda putusan rencananya dua Minggu ke depan, jadi Selasa, 23 September 2025 mendatang,” pungkasnya. (jim/tri)

Baca Juga :  Diklaim Hak Ulayat, Jadi Kendala Penertiban Pedagang di Luar Pasar

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya