Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Izin Membangun Madrasah Bakal Ditinjau Ulang

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura akan meninjau kembali izin membangun Madrasah di Jaya Asri, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai bangunan pondok pesantren.  Hal ini diungkapkan oleh pelaksana tugas harian Sekda kota Jayapura,  Evert Meraudje, Jumat (9/8).

   “Rencana kita dari pemerintah akan meninjau kembali izin bangunan dari Madrasah itu yang mana sebelumnya disampaikan bahwa itu adalah bangunan pondok pesantren,”katanya.

   Dia mengatakan apabila itu dibangun pondok pesantren memang sangat tidak dimungkinkan.  Apalagi daerah itu sesuai dengan RT RW nya hanya untuk kawasan pemukiman.  Kemudian kondisi saat ini juga wilayah tersebut sudah masuk pada wilayah pemukiman padat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk membangun pondok pesantren yang membutuhkan lahan yang sangat luas.   

Baca Juga :  Gubernur Tetapkan  Status Darurat Wabah ASF

   “Kami pikir kalau lahan di sana itu tidak bisa untuk membangun pondok pesantren karena itu membutuhkan lahan seluas 5 hektar lebih.  Tapi mereka sudah informasikan bahwa itu bukan Pondok Pesantren tetapi Madrasah lanjutan dari TK Paud yang ada di situ.  Dan bangunan itu direncanakan dibangun di atas lahan seluas 7 x 8 meter persegi,”ujarnya.

   Sebelumnya diberitakan di salah satu media bahwa akan dibangun pondok pesantren di kawasan itu. Bahkan saat pencanangan pembangunannya dihadiri langsung  oleh PJ Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun. Menurutnya pemerintah kemudian turut mencari tahu informasi itu apakah benar akan dibangun pondok pesantren atau madrasah.

   “Peristiwa di Jaya Asri itu kan terjadi di tanggal 14 Juli,  kami bertanya yang salah ini yang menulis beritanya atau bagaimana. Ternyata memang ada spanduk yang menyatakan di situ akan dibangun pondok pesantren.  Sekarang kita bilang itu akan dibangun Madrasah tetapi kita akan lihat di dokumen.  Kami bisa pastikan untuk pondok tidak mungkin kasih izin karena dari sisi RT RW sudah terkunci.  Itu kawasan pemukiman,”ujarnya. (roy/tri).

Baca Juga :  Dukung Tahapan Pilkada, Warga Diminta Gunakan Hak Pilih

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Pemerintah Kota Jayapura akan meninjau kembali izin membangun Madrasah di Jaya Asri, yang sebelumnya disebut-sebut sebagai bangunan pondok pesantren.  Hal ini diungkapkan oleh pelaksana tugas harian Sekda kota Jayapura,  Evert Meraudje, Jumat (9/8).

   “Rencana kita dari pemerintah akan meninjau kembali izin bangunan dari Madrasah itu yang mana sebelumnya disampaikan bahwa itu adalah bangunan pondok pesantren,”katanya.

   Dia mengatakan apabila itu dibangun pondok pesantren memang sangat tidak dimungkinkan.  Apalagi daerah itu sesuai dengan RT RW nya hanya untuk kawasan pemukiman.  Kemudian kondisi saat ini juga wilayah tersebut sudah masuk pada wilayah pemukiman padat, sehingga tidak dimungkinkan lagi untuk membangun pondok pesantren yang membutuhkan lahan yang sangat luas.   

Baca Juga :  Ratusan Siswa Terancam tidak Lanjutkan Pendidikan Tahun ini

   “Kami pikir kalau lahan di sana itu tidak bisa untuk membangun pondok pesantren karena itu membutuhkan lahan seluas 5 hektar lebih.  Tapi mereka sudah informasikan bahwa itu bukan Pondok Pesantren tetapi Madrasah lanjutan dari TK Paud yang ada di situ.  Dan bangunan itu direncanakan dibangun di atas lahan seluas 7 x 8 meter persegi,”ujarnya.

   Sebelumnya diberitakan di salah satu media bahwa akan dibangun pondok pesantren di kawasan itu. Bahkan saat pencanangan pembangunannya dihadiri langsung  oleh PJ Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun. Menurutnya pemerintah kemudian turut mencari tahu informasi itu apakah benar akan dibangun pondok pesantren atau madrasah.

   “Peristiwa di Jaya Asri itu kan terjadi di tanggal 14 Juli,  kami bertanya yang salah ini yang menulis beritanya atau bagaimana. Ternyata memang ada spanduk yang menyatakan di situ akan dibangun pondok pesantren.  Sekarang kita bilang itu akan dibangun Madrasah tetapi kita akan lihat di dokumen.  Kami bisa pastikan untuk pondok tidak mungkin kasih izin karena dari sisi RT RW sudah terkunci.  Itu kawasan pemukiman,”ujarnya. (roy/tri).

Baca Juga :  Sudah Semestinya Jalan Utama Koya Barat Dijadikan Dua Jalur

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya