Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Belum Ada ASN Ajukan pengunduran Diri

JAYAPURA-Pelaksana tugas harian Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Evert Meraudje mengatakan, ada dua nama aparatur tipe negara di Pemkot Jayapura yang digadang-gadang akan maju dalam bursa pencalonan kepala daerah di Kota Jayapura pada pemilihan walikota 2024 mendatang.  Dua nama itu yakni Sekda kota Jayapura,  Frans Pekey dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kota Jayapura, Robert Awi.

   “Sampai dengan rapim kemarin, belum ada yang mengajukan pengunduran diri,  kita tahu yang maju itu ada dua ASN kita. Pak Pekey dan pak Robert,  tapi sampai kemarin belum,”  kata Evert Meraudje, Jumat (9/8).

   Sesuai ketentuan kata dia ASN ini memang mengajukan pengunduran diri apabila sudah mendapatkan rekomendasi partai atau sudah ada penetapan dari KPU terkait pencalonannya untuk maju sebagai calon kepala daerah.  Karena itulah yang besar dua bakal calon ini belum mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga :  Miris, Pasien Covid Dilaporkan Konsumsi Makanan Tak Penuhi Gizi

   “Berarti yang kami tahu di urusan perahu atau partai ini belum selesai.  Jadi mungkin kalau mereka memiliki partai baru mereka mengundurkan diri.  Memang ada waktu untuk mereka sampai di tanggal 24 agustus,”Ungkapnya.

   Sebelumnya, dua ASN itu sama-sama siap menyatakan niatnya untuk maju dalam bursa pencalonan kepala daerah di kota Jayapura pada November mendatang.

   Frans Pekey, dalam sebuah kesempatan dengan media ini sebelumnya pernah menyampaikan siap mengundurkan diri apabila sudah ada rekomendasi atau penetapan KPU.  Hal itu juga sebagaimana diatur dalam undang-undang ASN mengenai pengunduran diri seorang ASN Apabila menjadi kontestan dalam pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Keberadaan TNI Sangat Penting di Papua

“Pada prinsipnya saya siap untuk mengundurkan diri, hal itu juga sebagaimana diatur dalam undang-undang ASN. Tapi prinsipnya pengunduran diri itu akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi atau penetapan dari KPU,”beber Pekey.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pelaksana tugas harian Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Evert Meraudje mengatakan, ada dua nama aparatur tipe negara di Pemkot Jayapura yang digadang-gadang akan maju dalam bursa pencalonan kepala daerah di Kota Jayapura pada pemilihan walikota 2024 mendatang.  Dua nama itu yakni Sekda kota Jayapura,  Frans Pekey dan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi kota Jayapura, Robert Awi.

   “Sampai dengan rapim kemarin, belum ada yang mengajukan pengunduran diri,  kita tahu yang maju itu ada dua ASN kita. Pak Pekey dan pak Robert,  tapi sampai kemarin belum,”  kata Evert Meraudje, Jumat (9/8).

   Sesuai ketentuan kata dia ASN ini memang mengajukan pengunduran diri apabila sudah mendapatkan rekomendasi partai atau sudah ada penetapan dari KPU terkait pencalonannya untuk maju sebagai calon kepala daerah.  Karena itulah yang besar dua bakal calon ini belum mengajukan pengunduran diri.

Baca Juga :  Pj Bupati Triwarno Minta Pemilih Cerdas dan Dewasa Dalam Berpolitik

   “Berarti yang kami tahu di urusan perahu atau partai ini belum selesai.  Jadi mungkin kalau mereka memiliki partai baru mereka mengundurkan diri.  Memang ada waktu untuk mereka sampai di tanggal 24 agustus,”Ungkapnya.

   Sebelumnya, dua ASN itu sama-sama siap menyatakan niatnya untuk maju dalam bursa pencalonan kepala daerah di kota Jayapura pada November mendatang.

   Frans Pekey, dalam sebuah kesempatan dengan media ini sebelumnya pernah menyampaikan siap mengundurkan diri apabila sudah ada rekomendasi atau penetapan KPU.  Hal itu juga sebagaimana diatur dalam undang-undang ASN mengenai pengunduran diri seorang ASN Apabila menjadi kontestan dalam pemilihan kepala daerah.

Baca Juga :  Bersama Masyarakat Papua, Kodam Songsong Kehidupan Yang Aman dan Damai

“Pada prinsipnya saya siap untuk mengundurkan diri, hal itu juga sebagaimana diatur dalam undang-undang ASN. Tapi prinsipnya pengunduran diri itu akan dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi atau penetapan dari KPU,”beber Pekey.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya