Saturday, July 12, 2025
22.6 C
Jayapura

Transparansi Penegakan Hukum, Ganja 1,1 Kg Dimusnahkan

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,1 kilogram, di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota Kamis (10/7)

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa ganja ini didapatkan saat polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YW (21 tahun) di kediamannya di kawasan APOP Bengkel, Distrik Jayapura Utara.

“Tersangka berstatus belum bekerja dan putus sekolah di jenjang SMP. Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita ganja seberat 1.151,65 gram yang siap diedarkan,” jelas AKP Febry.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di hadapan aparat kepolisian, pihak kejaksaan, dan saksi lainnya guna memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Pemkot Lanjutkan Tahapan Penerimaan CPNS

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Febry.

AKP Febry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami harap masyarakat turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan Kota Jayapura yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota bersama Kejaksaan Negeri Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 1,1 kilogram, di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota Kamis (10/7)

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mengungkapkan bahwa ganja ini didapatkan saat polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YW (21 tahun) di kediamannya di kawasan APOP Bengkel, Distrik Jayapura Utara.

“Tersangka berstatus belum bekerja dan putus sekolah di jenjang SMP. Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyita ganja seberat 1.151,65 gram yang siap diedarkan,” jelas AKP Febry.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar di hadapan aparat kepolisian, pihak kejaksaan, dan saksi lainnya guna memastikan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Tiap OPD Harus Miliki Target Kinerja Terukur

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Febry.

AKP Febry mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami harap masyarakat turut aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Kerja sama ini sangat penting untuk menciptakan Kota Jayapura yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya