Monday, December 23, 2024
26.7 C
Jayapura

Menipu Sewa Menyewa Ruko, Seorang Pengusaha Diamankan

JAYAPURA-Seorang pria pengusahaberinisial DW (36) harus berurusan dengan polisi setelah ia dilaporkan telah mengambil keuntungan dari proses sewa menyewa ruko. Ia sendiri menyewa sebuah ruko kemudian menawarkan ruko tersebut kepada orang lain dengan meminta sejumlah uang.

   Namun tak disangka pemilik ruko datang dan menagih korban yang tak tahu apa – apa. DW sendiri akhirnya diamankan polisi saat ditemui di seputaran Pasar Lama Jalan Baru Distrik Abepura, Kamis (9/6).  Dia diamankan  malam hari sekira Pukul 23.30 WIT.

   Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H membenarkan penangkapan DW atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap korban bernama Mujiono (44). Kapolsek mengatakan, penipuan yang dilakukan DW terhadap korban yakni mengontrak ruko yang disewakan lagi kepada korban seharga Rp 35 juta.

Baca Juga :  Tekan Penyebaran Malaria, Dinkes Terus Gerakkan Kader

  Ini dikuatkan dengan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada pelaku. “Perbuatan pelaku DW terjadi pada 19 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIT dimana korban mendatangi tempat kerja pelaku yang berada di jl. Baru Pasar Lama, tepatnya di depan Toko Walet Mas guna mencari tempat untuk usaha,” terang Kapolsek.

   Setelah itu  kata Lintong pelaku menawarkan kepada korban untuk melanjutkan tempat usaha yang disewanya. Pelaku menyampaikan kalau tempat yg disewa tersebut masa kontraknya berakhir hingga bulan Desember 2022.

   Setelah itu DW meminta ganti rugi uang sewa sebesar Rp. 35 juta kepada korban. “Tapi pada bulan April 2022, datang pemilik rumah bernama Bahari menanyakan uang sewa dan korban dan mengatakan bahwa dirinya telah membayar uang sewa kepada pelaku yang disebutkan akan berakhir Desember 2022. Namun, pemilik ruko mengatakan kepada korban bahwa tempat sewa tersebut jatuh tempo atau berakhir pada Mei 2022,” jelas Lintong.

Baca Juga :  Di Boven Digoel, Dua Pembobol Conter HP Ditangkap 

   Atas kejadian ini korban yang merasa ditipu,  melaporkannya ke Mapolsek Abepura kemudian mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Polsek Abepura. Saat dilakukan pemeriksaan awal, DW mengakui perbuatannya tersebut dan siap untuk mempertanggungjawabkannya. Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Abepura untuk diproses hukum. Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, DW disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ade/tri)

JAYAPURA-Seorang pria pengusahaberinisial DW (36) harus berurusan dengan polisi setelah ia dilaporkan telah mengambil keuntungan dari proses sewa menyewa ruko. Ia sendiri menyewa sebuah ruko kemudian menawarkan ruko tersebut kepada orang lain dengan meminta sejumlah uang.

   Namun tak disangka pemilik ruko datang dan menagih korban yang tak tahu apa – apa. DW sendiri akhirnya diamankan polisi saat ditemui di seputaran Pasar Lama Jalan Baru Distrik Abepura, Kamis (9/6).  Dia diamankan  malam hari sekira Pukul 23.30 WIT.

   Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H membenarkan penangkapan DW atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap korban bernama Mujiono (44). Kapolsek mengatakan, penipuan yang dilakukan DW terhadap korban yakni mengontrak ruko yang disewakan lagi kepada korban seharga Rp 35 juta.

Baca Juga :  Kondisi Hutan Angkasa Makin Memprihatinkan

  Ini dikuatkan dengan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi bukti penyerahan uang kepada pelaku. “Perbuatan pelaku DW terjadi pada 19 Februari 2022 sekira pukul 20.00 WIT dimana korban mendatangi tempat kerja pelaku yang berada di jl. Baru Pasar Lama, tepatnya di depan Toko Walet Mas guna mencari tempat untuk usaha,” terang Kapolsek.

   Setelah itu  kata Lintong pelaku menawarkan kepada korban untuk melanjutkan tempat usaha yang disewanya. Pelaku menyampaikan kalau tempat yg disewa tersebut masa kontraknya berakhir hingga bulan Desember 2022.

   Setelah itu DW meminta ganti rugi uang sewa sebesar Rp. 35 juta kepada korban. “Tapi pada bulan April 2022, datang pemilik rumah bernama Bahari menanyakan uang sewa dan korban dan mengatakan bahwa dirinya telah membayar uang sewa kepada pelaku yang disebutkan akan berakhir Desember 2022. Namun, pemilik ruko mengatakan kepada korban bahwa tempat sewa tersebut jatuh tempo atau berakhir pada Mei 2022,” jelas Lintong.

Baca Juga :  Celana Dalam Pink Jadi Barang Bukti

   Atas kejadian ini korban yang merasa ditipu,  melaporkannya ke Mapolsek Abepura kemudian mendatangi rumah pelaku dan membawanya ke Polsek Abepura. Saat dilakukan pemeriksaan awal, DW mengakui perbuatannya tersebut dan siap untuk mempertanggungjawabkannya. Kini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Polsek Abepura untuk diproses hukum. Kapolsek menambahkan, atas perbuatannya, DW disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya