Friday, April 26, 2024
26.7 C
Jayapura

Menuju New Normal, Mulai Razia Penggunaan Masker

Aparat gabungan melakukan sweeping masker di 4 titik di Kota Jayapura, Kamis (11/6) kemarin. ( foto: Elfira/cepos )

JAYAPURA- Aparat gabungan terlibat dalam penyekatan terkait Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) melakukan razia penggunaan makser di Kota Jayapura, Kamis (11/6).

 Dalam penyekatan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang terjaring dan mendapatkan teguran oleh petugas gabungan dalam razia penggunaan masker di empat titik di Kota Jayapura. Diantaranya Pertigaan Zipur Waena, Vihara Skyland, Petigaan PTC serta jalan protokol dok V Mandala.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas menyampaikan, razia penggunaan masker yang dilakukan tidak lain untuk menjalankan instruksi pemerintah berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua, dimana untuk provinsi papua masuk masa transisi menuju New Normal.  “Kami lakukan razia penggunaan masker ini, guna melihat sejauh mana kesiapan masyarakat untuk mengadapi pemberlakukan new normal dan saat ini kita ada di masa transisi,” beber Kapolresta.

Baca Juga :  LMA Port Numbay Siap Bantu Tugas KY

 Terkait ditemukannya masih banyak masyarakat yang terjaring dan mendapatkan teguran oleh petugas lantaran tidak menggunakan masker, Kapolresta menyimpulkan bahwa kesadaran guna pencegahan penyebaran covid-19 masih minim.

 Sehingga itu, kedepannya jika masih banyak lagi ditemukannya masyarakat yang tidak menggunakan masker. Anggota di lapangan terus melakukan himbauan agar masyarakat dapat mematuhi peraturan walikota yang telah dikeluarkan.

 Untuk saat ini lanjut Kapolresta, anggota di lapangan masih mengutamakan penindakan preventif serta humanis. Namun dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota jayapura dengan menggunakan masker dan jaga jarak serta pola hidup sehat. “Sesuai peraturan walikota Jayapura maka setiap warga kota Jayapura wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” tegasnya. 

Baca Juga :  Master Plan RTH  Harus Sesuai dengan Topografi

 Adapun razia penggunaan masker akan terus diilakukan tanpa ada batas waktu yang ditentukan, hingga masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” bebernya. (fia/wen)

Aparat gabungan melakukan sweeping masker di 4 titik di Kota Jayapura, Kamis (11/6) kemarin. ( foto: Elfira/cepos )

JAYAPURA- Aparat gabungan terlibat dalam penyekatan terkait Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD) melakukan razia penggunaan makser di Kota Jayapura, Kamis (11/6).

 Dalam penyekatan tersebut, tidak sedikit masyarakat yang terjaring dan mendapatkan teguran oleh petugas gabungan dalam razia penggunaan masker di empat titik di Kota Jayapura. Diantaranya Pertigaan Zipur Waena, Vihara Skyland, Petigaan PTC serta jalan protokol dok V Mandala.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas menyampaikan, razia penggunaan masker yang dilakukan tidak lain untuk menjalankan instruksi pemerintah berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua, dimana untuk provinsi papua masuk masa transisi menuju New Normal.  “Kami lakukan razia penggunaan masker ini, guna melihat sejauh mana kesiapan masyarakat untuk mengadapi pemberlakukan new normal dan saat ini kita ada di masa transisi,” beber Kapolresta.

Baca Juga :  Waket I dan II DPRD Kota Jayapura Dapat Mobil Dinas Baru

 Terkait ditemukannya masih banyak masyarakat yang terjaring dan mendapatkan teguran oleh petugas lantaran tidak menggunakan masker, Kapolresta menyimpulkan bahwa kesadaran guna pencegahan penyebaran covid-19 masih minim.

 Sehingga itu, kedepannya jika masih banyak lagi ditemukannya masyarakat yang tidak menggunakan masker. Anggota di lapangan terus melakukan himbauan agar masyarakat dapat mematuhi peraturan walikota yang telah dikeluarkan.

 Untuk saat ini lanjut Kapolresta, anggota di lapangan masih mengutamakan penindakan preventif serta humanis. Namun dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota jayapura dengan menggunakan masker dan jaga jarak serta pola hidup sehat. “Sesuai peraturan walikota Jayapura maka setiap warga kota Jayapura wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” tegasnya. 

Baca Juga :  Pemprov Perlu Evaluasi Waktu Libur

 Adapun razia penggunaan masker akan terus diilakukan tanpa ada batas waktu yang ditentukan, hingga masyarakat benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” bebernya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya