Thursday, April 25, 2024
27.7 C
Jayapura

LMA Usulkan Pengangkatan Aggota DPRD Khusus OAP Melalui Perpres

 Paskalis Natep ( FOTO : Erik / Cepos)

JAYAPURA – Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Paskalis Natep angkat bicara soal minimnya Oang Ali Papua (OAP) yang  terpilih dalam pemilihan Legislatif di tingkat Kabupaten/Kota di tanah Papua masa periodesasi 2019/2024.

Oleh karena itu, LMA Papua mengambil langkah-langkah atau mencetuskan sebuah ide untuk adanya pengangkatan anggota DPRD di setiap Kabupaten/Kota lewat jalur UU Otsus.

“Kondisi umum yang terjadi di kabupten/kota bahwa yang terakomodir dalam caleg atau anggota yang lebih banyak orang non Papua, dan ini sangat memprihatikann buat kita yang orang asli Papua. Dengan demikian LMA cetuskan ketentuan pasal 5 ayat 5 dalam UU Otsus untuk mengakomodir mengangkat anggota DPRD kabupaten/Kota di Papua,” ungkap Paskalis kepada awak media saat ditemui di Polda Papua, Selasa (11/6) siang kemarin.

Soal berapa jumlah anggota yang akan dianggkat ditiap Kabupaten/Kota, LMA tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam pengangkatan kursi melalui Otsus di DPRP Provinsi dengan seperempat dari jumlah anggota DPRP Provinsi.

“Tapi di Kabupaten/kota kita ajukan berdasarkan jumlah penduduk, disetiap daerah masing-masing dan untuk mekanisme dan tahapan pengangkatannya, tidak ada lagi istilah Pansus tapi yang mengangkat itu adalah kepala suku atau ondoafi di daerah yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Operasikan HP Saat Berkendara Bisa Dilacak

Paskalis menuturkan, bahwa cetusan ide yang mereka gagas akan diusulkan kepada Presiden untuk dijadikan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) dalam pengankatan anggota DPRD lewat jalur UU Otsus.

“Sebagai langkah awal, sebelum ada ketentuan lain atau perundang-undangan yang engatur hal itu. LMA telah meprakarsai dan merumuskan satu rancangan lewat peraraturan Presiden supaya untuk pertama kalinya diangkat dengan peraturan presiden,” katanya.

Bahkan menurutnya, rancangan tersebut akan diserahkan kepada Presiden sebelum pelantikan periode ke-2 pada bulan Oktober 2019 mendatang.

“Ini diusulkan kepada setiap Bupati yang nantinya akan dilanjutkan kepada Presiden, itu yang kami gagas dan sudah diusulkan mudaha-mudahan dalam waktu dekat rancangan sudah kita serahan ke Istana Negara dan kita harap rancangan ini sudah menandatangani Pepres ini sehingga menjadi satu peraturan Presiden khusus penggantan aggota DPRD Kabupaten/kota dari kursi otsusu,” jelasnya.

Dirinya juga membeberkan, bahwa rangcangan Peppres ini untuk mengantisipasi terjadinya konflik di tanah Papua.

Sementara itu Kepala Bidang Politik Kesbangpol Papua, Siti Hijrah memberikan tanggapan soal rancangan LMA Papua tentang penganggakatan anggota DPRD Kabupaten/Kota lewat jalur Otsus. Menurutnya, gagasan LMA sah-sah saja sepanjang adanya revisi pasal dalam UU Otsus.

Baca Juga :  Hak Suara Pemilihan Rektor Uncen Senat 65%  Menteri 35 %

“Karena dalam pasal 6 UU Otsus mengatur bahwa penggangkatan kursi DPRP Provinsi, jadi bukan DPRD Kabupaten/kota. Sudah jelas, sehingga untuk implementasi penggankatan DPRD di Kabupaten/kota perlunya adanya revisi terhadap pasal 6 UU Otsus itu,” ujarnya.

“Apabila ada pihak-pihak terkait yang tidak berkepentingan untuk melakukan revisi pasal 6 UU Otsus itu bisa saja, artinya bahwa ini kan bagian dari apresiasi keinginan luhur dari masyarakat Papua itu sendiri sepanjang itu masih ada didalam UU Otsus,” sambungnya.

Sementara soal pengangkatan kursi pada DPRP Provinsi, Siti menuturkan bahwa tidak ada perubahan jumlah tetap 14 kursi, sesuai dengan seperempat dari 55 anggota DPDP yang terpilih lewat jalur pemilu.

“Hanya mekanismenya yang berubah sedikit saja, dalam arti tidak ada Pansel di tingkat Kabupaten yang ada sekretariat pendaftaran di Kesbangpol dimasing-masing kabupaten/kota. Panselnya ada di tingkat Provinsi saja dan di kabupaten/kota di hapus untuk memperpendek atau memangkas jalur mekanismenya,” tutupnya. (eri/gin)

 Paskalis Natep ( FOTO : Erik / Cepos)

JAYAPURA – Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua, Paskalis Natep angkat bicara soal minimnya Oang Ali Papua (OAP) yang  terpilih dalam pemilihan Legislatif di tingkat Kabupaten/Kota di tanah Papua masa periodesasi 2019/2024.

Oleh karena itu, LMA Papua mengambil langkah-langkah atau mencetuskan sebuah ide untuk adanya pengangkatan anggota DPRD di setiap Kabupaten/Kota lewat jalur UU Otsus.

“Kondisi umum yang terjadi di kabupten/kota bahwa yang terakomodir dalam caleg atau anggota yang lebih banyak orang non Papua, dan ini sangat memprihatikann buat kita yang orang asli Papua. Dengan demikian LMA cetuskan ketentuan pasal 5 ayat 5 dalam UU Otsus untuk mengakomodir mengangkat anggota DPRD kabupaten/Kota di Papua,” ungkap Paskalis kepada awak media saat ditemui di Polda Papua, Selasa (11/6) siang kemarin.

Soal berapa jumlah anggota yang akan dianggkat ditiap Kabupaten/Kota, LMA tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam pengangkatan kursi melalui Otsus di DPRP Provinsi dengan seperempat dari jumlah anggota DPRP Provinsi.

“Tapi di Kabupaten/kota kita ajukan berdasarkan jumlah penduduk, disetiap daerah masing-masing dan untuk mekanisme dan tahapan pengangkatannya, tidak ada lagi istilah Pansus tapi yang mengangkat itu adalah kepala suku atau ondoafi di daerah yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Rusak Akibat Gempa, Puskesmas Twano Bakal Dibangun Ulang

Paskalis menuturkan, bahwa cetusan ide yang mereka gagas akan diusulkan kepada Presiden untuk dijadikan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) dalam pengankatan anggota DPRD lewat jalur UU Otsus.

“Sebagai langkah awal, sebelum ada ketentuan lain atau perundang-undangan yang engatur hal itu. LMA telah meprakarsai dan merumuskan satu rancangan lewat peraraturan Presiden supaya untuk pertama kalinya diangkat dengan peraturan presiden,” katanya.

Bahkan menurutnya, rancangan tersebut akan diserahkan kepada Presiden sebelum pelantikan periode ke-2 pada bulan Oktober 2019 mendatang.

“Ini diusulkan kepada setiap Bupati yang nantinya akan dilanjutkan kepada Presiden, itu yang kami gagas dan sudah diusulkan mudaha-mudahan dalam waktu dekat rancangan sudah kita serahan ke Istana Negara dan kita harap rancangan ini sudah menandatangani Pepres ini sehingga menjadi satu peraturan Presiden khusus penggantan aggota DPRD Kabupaten/kota dari kursi otsusu,” jelasnya.

Dirinya juga membeberkan, bahwa rangcangan Peppres ini untuk mengantisipasi terjadinya konflik di tanah Papua.

Sementara itu Kepala Bidang Politik Kesbangpol Papua, Siti Hijrah memberikan tanggapan soal rancangan LMA Papua tentang penganggakatan anggota DPRD Kabupaten/Kota lewat jalur Otsus. Menurutnya, gagasan LMA sah-sah saja sepanjang adanya revisi pasal dalam UU Otsus.

Baca Juga :  290 Supir Taksi Ikuti Rapid Test, 14 Dinyatakan Reaktif

“Karena dalam pasal 6 UU Otsus mengatur bahwa penggangkatan kursi DPRP Provinsi, jadi bukan DPRD Kabupaten/kota. Sudah jelas, sehingga untuk implementasi penggankatan DPRD di Kabupaten/kota perlunya adanya revisi terhadap pasal 6 UU Otsus itu,” ujarnya.

“Apabila ada pihak-pihak terkait yang tidak berkepentingan untuk melakukan revisi pasal 6 UU Otsus itu bisa saja, artinya bahwa ini kan bagian dari apresiasi keinginan luhur dari masyarakat Papua itu sendiri sepanjang itu masih ada didalam UU Otsus,” sambungnya.

Sementara soal pengangkatan kursi pada DPRP Provinsi, Siti menuturkan bahwa tidak ada perubahan jumlah tetap 14 kursi, sesuai dengan seperempat dari 55 anggota DPDP yang terpilih lewat jalur pemilu.

“Hanya mekanismenya yang berubah sedikit saja, dalam arti tidak ada Pansel di tingkat Kabupaten yang ada sekretariat pendaftaran di Kesbangpol dimasing-masing kabupaten/kota. Panselnya ada di tingkat Provinsi saja dan di kabupaten/kota di hapus untuk memperpendek atau memangkas jalur mekanismenya,” tutupnya. (eri/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya