Friday, March 13, 2026
26.4 C
Jayapura

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan Ke Kejari

Kedua tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun tersangka MM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan tersangka BM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” ujar AKP Febry. (rel/tri)

Baca Juga :  RFK dan Laporan SPJ  Harus Maksimal dan Tepat Waktu

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Kedua tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun tersangka MM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan tersangka BM dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya di persidangan,” ujar AKP Febry. (rel/tri)

Baca Juga :  Pembukaan Festival Imlek Diwarnai Atraksi Barongsai i

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya