JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan dua orang tersangka tindak pidana Narkotika berserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (9/3).
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam dua laporan polisi berbeda pada Desember 2025 lalu.
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Rabu 15 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIT.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 188,54 gram berdasarkan hasil penimbangan Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua.
Selain itu turut diamankan satu tas belanja warna biru, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Tersangka kedua yakni BM (35) diamankan di Dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIT.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja dan satu bungkus plastik klip kecil berisi biji ganja dengan berat total 60,09 gram hasil penimbangan Bid Labfor Polda Papua. Selain itu turut diamankan kemasan minuman teh kotak, keranjang plastik warna hijau, serta kantong plastik warna hitam.
JAYAPURA–Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II berupa penyerahan dua orang tersangka tindak pidana Narkotika berserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (9/3).
Kasus ini sebelumnya diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota dalam dua laporan polisi berbeda pada Desember 2025 lalu.
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Rabu 15 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIT.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik bening ukuran besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 188,54 gram berdasarkan hasil penimbangan Bidang Laboratorium Forensik Polda Papua.
Selain itu turut diamankan satu tas belanja warna biru, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
Tersangka kedua yakni BM (35) diamankan di Dermaga Pelabuhan Laut Kota Jayapura, Distrik Jayapura Selatan pada Rabu 24 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIT.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja dan satu bungkus plastik klip kecil berisi biji ganja dengan berat total 60,09 gram hasil penimbangan Bid Labfor Polda Papua. Selain itu turut diamankan kemasan minuman teh kotak, keranjang plastik warna hijau, serta kantong plastik warna hitam.