Menggunakan satu unit truk dengan nomor polisi PA 8959 AK, para pelaku seharusnya mengantarkan bahan makanan tersebut ke toko korban di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, ketiganya justru menjual bahan makanan tersebut ke tempat lain. Tidak hanya itu, mereka juga menjual sebagian sparepart truk demi mendapatkan keuntungan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 600 juta.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Jayapura Kota pada 13 Januari 2025. Berdasarkan laporan korban tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur. Setelah mengetahui keberadaan para pelaku, polisi segera melakukan penangkapan.
“Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polresta Samarinda dan selanjutnya akan diberangkatkan ke Kota Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas AKP Dewa.
Atas perbuatannya, RS, RK, dan KS disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan pengiriman barang kepada pihak ketiga,” pungkasnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos