Friday, December 12, 2025
25.2 C
Jayapura

Staf Ahli Menteri ESDM Pantau Harga BBM di Papua

JAYAPURA-Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Pembangunan Sektor Energi, Contant Karma, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Papua, Senin (8/12). Kunjungan ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus awal koordinasi sejumlah tugas strategis yang diemban dirinya setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri ESDM pada 7 November 2025.

Contant Karma menjelaskan bahwa dirinya bertugas menangani berbagai isu di sektor energi, khususnya di wilayah Papua. Salah satu fokus awalnya adalah mempelajari dan menginventarisasi data daerah atau kampung yang belum mendapatkan akses listrik dan air bersih.

“Tugas saya menyangkut energi. Jadi saya nanti mempelajari data-data atau titik-titik kampung yang belum ada listrik dan air bersih. Data ini akan saya sampaikan kepada Wakil Menteri ESDM agar bisa diprogramkan ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Diminta Bahas SDA Dengan NFRPB

Selain itu, ia turut diminta mengawasi implementasi BBM Satu Harga, guna memastikan kebijakan tersebut benar-benar berlaku dan dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Papua.

Isu strategis lain yang menjadi prioritas adalah koordinasi terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia untuk Papua. Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan alokasi 10 persen saham Freeport untuk Papua dengan pembagian 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua dan 7 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika agar masyarakat Papua memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam.

Contant Karma menyebut bahwa pihaknya tengah meninjau ulang proses divestasi tersebut, termasuk memastikan apakah pemerintah daerah telah menerima dan mengelola hak saham itu secara maksimal. “Saya masih fokus koordinasi dengan Bapak Gubernur terkait divestasi saham Freeport. Menteri ESDM meminta saya terus menangani hal ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Literasi Harus Menjangkau Masyarakat Papua Hingga ke Pelosok 

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan divestasi saham ini sebelumnya telah diatur melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Papua Divestasi Mandiri, yang kemudian disempurnakan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2020.

JAYAPURA-Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Pembangunan Sektor Energi, Contant Karma, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Papua, Senin (8/12). Kunjungan ini merupakan ajang silaturahmi sekaligus awal koordinasi sejumlah tugas strategis yang diemban dirinya setelah menerima Surat Keputusan (SK) dari Menteri ESDM pada 7 November 2025.

Contant Karma menjelaskan bahwa dirinya bertugas menangani berbagai isu di sektor energi, khususnya di wilayah Papua. Salah satu fokus awalnya adalah mempelajari dan menginventarisasi data daerah atau kampung yang belum mendapatkan akses listrik dan air bersih.

“Tugas saya menyangkut energi. Jadi saya nanti mempelajari data-data atau titik-titik kampung yang belum ada listrik dan air bersih. Data ini akan saya sampaikan kepada Wakil Menteri ESDM agar bisa diprogramkan ke depan,” jelasnya.

Baca Juga :  OPM Melakukan Propaganda Melakukan Pembenaran

Selain itu, ia turut diminta mengawasi implementasi BBM Satu Harga, guna memastikan kebijakan tersebut benar-benar berlaku dan dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Papua.

Isu strategis lain yang menjadi prioritas adalah koordinasi terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia untuk Papua. Pemerintah pusat sebelumnya menetapkan alokasi 10 persen saham Freeport untuk Papua dengan pembagian 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Papua dan 7 persen untuk Pemerintah Kabupaten Mimika agar masyarakat Papua memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan sumber daya alam.

Contant Karma menyebut bahwa pihaknya tengah meninjau ulang proses divestasi tersebut, termasuk memastikan apakah pemerintah daerah telah menerima dan mengelola hak saham itu secara maksimal. “Saya masih fokus koordinasi dengan Bapak Gubernur terkait divestasi saham Freeport. Menteri ESDM meminta saya terus menangani hal ini,” ujarnya.

Baca Juga :  BPBD Minta Masyarakat Waspada Imbauan BMKG

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan divestasi saham ini sebelumnya telah diatur melalui Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Papua Divestasi Mandiri, yang kemudian disempurnakan menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2020.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya