JAYAPURA-Kesehatan mental kerap kali dianggap sepele oleh sebagian orang, padahal penting untuk ditangani oleh orang profesional. Banyak orang yang mengalami gangguan mental tidak menyadari bahwa fasilitas kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL), sudah menyediakan layanan kesehatan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan.
 Semua jenis pemeriksaan dan penanganan kesehatan jiwa ini bisa diakses oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai prosedur yang berlaku. “Konsultasi ke Psikiater atau Dokter Spesialis Jiwa di Rumah Sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai indikasi medis dan dengan ketentuan pasien terdaftar aktif sebagai peserta JKN,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo, Rabu (9/10).
  Hernawan mengatakan gangguan mental merupakan salah satu masalah kesehatan yang seringkali tidak disadari oleh penderitanya. Karena sifatnya yang tidak terlihat, penanganan gangguan ini kerap kali terlambat.