Thursday, September 19, 2024
25.7 C
Jayapura

Bapemperda Kota Jayapura Evaluasi Perda Minol

JAYAPURA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Jayapura menggelar rapat bersama dengan mitra kerja dari pemerintah Kota Kota Jayapura di Gedung DPRD, Kota Jayapura, Senin (9/9).

   Sekretaris Bapemperda Kota Jayapura Fajar Wanggai menjelaskan rapat tersebut membahas, Perda Perda Kota Jayapura yang sampai saat ini masih aktif. Adapun itu diantaranya Perda No. 8 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda No.1 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, dan Perda No. 9 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Ludah Pinang.

   Dari ketiga Perda tersebut yang menjadi fokus pembahasan Bapemperda bersama mitra kerja adalah Perda tentang Pengawasan  dan Pengendalian Minol.

Baca Juga :  BTM: Kita Harus Meneruskan Perjuangan Pahlawan

  Sejak ditetapkan menjadi perda pada tahun 2024, pemerintah Kota Jayapura tampak belum bekerja secara maksimal. Sehingga yang terjadi peredaran misa masih cukup tinggi bahkan sangat amburadul.

   Sehingga melalui rapat tersebut beberapa hal uang ingin dievaluasi, diantaran, penetapan kuota, jumlah distributor yang sudah terdaftar di dalam sistim OSS. Kemudian dampak dari peredaran miras itu sendiri terhadap kehidupan masyarakat, serta hal lain yang dievaluasi pada rapat tersebut.

   “Kenapa kami fokus bahas Perda minol ini, karena subtansi dari perda yang lama, banyak yang belum jelas,” kata Fajar.

   Pihaknya mengharapkan Distributor miras di Kota Jayapura lebih tertib, tapi juga pemerintah harus lebih tegas, dalam menindak pelaku yang mengedarkan miras tanpa adanya surat ijin edar.

Baca Juga :  Gubernur Instruksikan BKD Kaji Sistem Penerapan ASN

  “Kita ingin perda yang baru ini jelas artinya pengawasan mulai Distributor, hingga pengencer jelas, jangan sampai kita hanya fokus pada distributor, sementara pengencer bebas menjual tanpa surat ijin,” tuturnya.

   Khusus perda Tanpa Asap Rokok dan Ludah Pinang, tidak banyak yang evaluasi, karena substansinya dianggap sesuai. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Jayapura menggelar rapat bersama dengan mitra kerja dari pemerintah Kota Kota Jayapura di Gedung DPRD, Kota Jayapura, Senin (9/9).

   Sekretaris Bapemperda Kota Jayapura Fajar Wanggai menjelaskan rapat tersebut membahas, Perda Perda Kota Jayapura yang sampai saat ini masih aktif. Adapun itu diantaranya Perda No. 8 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Perda No.1 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok, dan Perda No. 9 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Ludah Pinang.

   Dari ketiga Perda tersebut yang menjadi fokus pembahasan Bapemperda bersama mitra kerja adalah Perda tentang Pengawasan  dan Pengendalian Minol.

Baca Juga :  458 Bintara Polri Dilantik di SPN Polda Papua

  Sejak ditetapkan menjadi perda pada tahun 2024, pemerintah Kota Jayapura tampak belum bekerja secara maksimal. Sehingga yang terjadi peredaran misa masih cukup tinggi bahkan sangat amburadul.

   Sehingga melalui rapat tersebut beberapa hal uang ingin dievaluasi, diantaran, penetapan kuota, jumlah distributor yang sudah terdaftar di dalam sistim OSS. Kemudian dampak dari peredaran miras itu sendiri terhadap kehidupan masyarakat, serta hal lain yang dievaluasi pada rapat tersebut.

   “Kenapa kami fokus bahas Perda minol ini, karena subtansi dari perda yang lama, banyak yang belum jelas,” kata Fajar.

   Pihaknya mengharapkan Distributor miras di Kota Jayapura lebih tertib, tapi juga pemerintah harus lebih tegas, dalam menindak pelaku yang mengedarkan miras tanpa adanya surat ijin edar.

Baca Juga :  APBD Kota Mengalami Penurunan 1,31 Persen

  “Kita ingin perda yang baru ini jelas artinya pengawasan mulai Distributor, hingga pengencer jelas, jangan sampai kita hanya fokus pada distributor, sementara pengencer bebas menjual tanpa surat ijin,” tuturnya.

   Khusus perda Tanpa Asap Rokok dan Ludah Pinang, tidak banyak yang evaluasi, karena substansinya dianggap sesuai. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya