Perlu Adanya Pasal Perlindungan Perempuan di Tempat Kerja
JAYAPURA-DPRD Kota Jayapura mengadakan konsultasi publik terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Jayapura dengan tokoh masyarakat, pejabat pemerintah Kota Jayapura, Tokoh pemuda, serta unsur Forkopimda di Gedung DPRD Kota Jayapura Senin (8/7) kemarin.
Keempat Raperda tersebut merupkan hasil inisiatif dewan. Adapun Raperda yang dibahas, pertama Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, kemudian Pembangunan Kepemudaan, Penanggulangan Kemiskinan, dan Raperda perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Kampung.
Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan ini dibentuk berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemberdayaan perempuan merupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
Kemudian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam Lampiran disebutkan bahwa pembagian urusan pemerintah dalam bidang pemberdayaan perempuan dengan salah satu sub urusan adalah perlindungan perempuan. Raperda ini terdiri dari 9 bab, dengan 29 pasal.
Dari uji publik tersebut, beberapa masukan dan saran yang disampaikan salah satunya diusulkan agar adanya pasal yang mengatur tentang perlindungan perempuan ditempat kerja. Sehingga terlindung dari tindakan pelecehan seksual. Aataupun yang berkaitan dengan tindakan yang merendahkan harkat martabat perempun.