PUPR Tegaskan Larangan Membangun di Kawasan Berisiko Tinggi

Menurut Asep, apabila suatu bangunan berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau lokasi tersebut tidak masuk dalam tata ruang, tentu perlu dilakukan tindakan,” ujarnya.

Penegasan perizinan ini, lanjut Asep, bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus meminimalisir risiko kerugian akibat bencana di masa mendatang.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Rocky Bebena Pimpin  DPD Ikatan Keluarga Kalwedo Papua

Menurut Asep, apabila suatu bangunan berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau lokasi tersebut tidak masuk dalam tata ruang, tentu perlu dilakukan tindakan,” ujarnya.

Penegasan perizinan ini, lanjut Asep, bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus meminimalisir risiko kerugian akibat bencana di masa mendatang.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Tingkatkan Pelayanan, RS Dian Harapan Terus Berbenah

Berita Terbaru

Artikel Lainnya