PUPR Tegaskan Larangan Membangun di Kawasan Berisiko Tinggi

Menurut Asep, apabila suatu bangunan berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau lokasi tersebut tidak masuk dalam tata ruang, tentu perlu dilakukan tindakan,” ujarnya.

Penegasan perizinan ini, lanjut Asep, bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus meminimalisir risiko kerugian akibat bencana di masa mendatang.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  PT AMJ  Fokus Pengembangan Jaringan SPAM dan Kapasitas SDM

Menurut Asep, apabila suatu bangunan berdiri di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW), maka pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau lokasi tersebut tidak masuk dalam tata ruang, tentu perlu dilakukan tindakan,” ujarnya.

Penegasan perizinan ini, lanjut Asep, bertujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus meminimalisir risiko kerugian akibat bencana di masa mendatang.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Jauh di Bawah Nasional, Inflasi Kota Jayapura Terkendali

Berita Terbaru

Artikel Lainnya