Friday, April 26, 2024
31.7 C
Jayapura

Karteker Belum Dilantik, Hari ini Sertijab ke Plh. Wali Kota

JAYAPURA-Menyusul telah berakhirnya masa jabatan Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM dan Wakil Wali Kota Dr Ir H Rustan Saru, Mm terhitung, Minggu (22/5) kemarin, maka Senin (23/5) hari ini akan dilakukan acara serah terima memori jabatan Wali Kota Jayapura. Namun karena belum ada penjabat atau karteker wali kota, maka akan dialkukan Sertijab kepada Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jayapura, yakni Sekda Dr Frans Pekey, MSi.

    “Besok (hari ini.red) serah terima memori masa jabatan walikota kepada Plh. Dimana saya menyerahkan kepada pak Sekda karena karteker belum dilantik. Hal-hal lain kita menunggu dari Kementrian Dalam Negeri,” ungkap Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano MM saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/05).

Baca Juga :  Ketidakadilan Gender Masih Sangat Kelihatan

  Benhur Tomi Mano mengungkapkan tidak hanya karteker Kota Jayapura saja yang dilantik melainkan ada 4 karateker bupati dan wali kota lain di Provinsi Papua yang seharusnya dilantik Gubernur. Dan kalau berhalangan maka diambil alih oleh pemerintah pusat.

   Sementara itu, Kabag Pemerintahan Kota Jayapura, Supriyanto menambahkan bahwa ada dua klausul yang ditetapkan. “Untuk menghindari kekosongan tampuk kepemimpinan, maka ada dua klausul. Apabila pejabat definitif ataupun karteker atau Pjs sudah dilantik, maka langsung dilaksanakan memori serah terima jabatan dari pejabat lama langsung penjabat walikota. Karena saat ini belum dilantik, berdasarkan radiogram gubernur maka ditunjuklah Sekda Kota Jayapura sebagai Plh. Wali Kota Jayapura,” jelasnya.

Baca Juga :  Tempat Usaha Makin Menjamur di Kupang Dok II

  Menurutnya, Sekda Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey sudah menerima SK Karteker dan seharusnya sudah dilantik oleh gubernur pada Senin hari ini. “Pelantikan karteker ada dasar suratnya juga. Dilakukan apabila SK nya sudah ada, dan memang sudah ada. Maka perintah melantik itu kepada Gubernur. Harusnya dilantik hari ini,” imbuhnya.

  Menurutnya ada tenggang waktu yang diberikan kepada Gubernur untuk melakukan proses pelantikan karateker. “Jika sampai tanggal 24 tidak bisa dilakukan (pelantikan) maka dari pusat akan mengambil alih tindakan,” tandasnya. (Rhy/tri)

JAYAPURA-Menyusul telah berakhirnya masa jabatan Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano, MM dan Wakil Wali Kota Dr Ir H Rustan Saru, Mm terhitung, Minggu (22/5) kemarin, maka Senin (23/5) hari ini akan dilakukan acara serah terima memori jabatan Wali Kota Jayapura. Namun karena belum ada penjabat atau karteker wali kota, maka akan dialkukan Sertijab kepada Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jayapura, yakni Sekda Dr Frans Pekey, MSi.

    “Besok (hari ini.red) serah terima memori masa jabatan walikota kepada Plh. Dimana saya menyerahkan kepada pak Sekda karena karteker belum dilantik. Hal-hal lain kita menunggu dari Kementrian Dalam Negeri,” ungkap Wali Kota Jayapura Dr Benhur Tomi Mano MM saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Minggu (22/05).

Baca Juga :  Caleg Diminta Pahami Aturan Kampanye

  Benhur Tomi Mano mengungkapkan tidak hanya karteker Kota Jayapura saja yang dilantik melainkan ada 4 karateker bupati dan wali kota lain di Provinsi Papua yang seharusnya dilantik Gubernur. Dan kalau berhalangan maka diambil alih oleh pemerintah pusat.

   Sementara itu, Kabag Pemerintahan Kota Jayapura, Supriyanto menambahkan bahwa ada dua klausul yang ditetapkan. “Untuk menghindari kekosongan tampuk kepemimpinan, maka ada dua klausul. Apabila pejabat definitif ataupun karteker atau Pjs sudah dilantik, maka langsung dilaksanakan memori serah terima jabatan dari pejabat lama langsung penjabat walikota. Karena saat ini belum dilantik, berdasarkan radiogram gubernur maka ditunjuklah Sekda Kota Jayapura sebagai Plh. Wali Kota Jayapura,” jelasnya.

Baca Juga :  Tempat Usaha Makin Menjamur di Kupang Dok II

  Menurutnya, Sekda Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey sudah menerima SK Karteker dan seharusnya sudah dilantik oleh gubernur pada Senin hari ini. “Pelantikan karteker ada dasar suratnya juga. Dilakukan apabila SK nya sudah ada, dan memang sudah ada. Maka perintah melantik itu kepada Gubernur. Harusnya dilantik hari ini,” imbuhnya.

  Menurutnya ada tenggang waktu yang diberikan kepada Gubernur untuk melakukan proses pelantikan karateker. “Jika sampai tanggal 24 tidak bisa dilakukan (pelantikan) maka dari pusat akan mengambil alih tindakan,” tandasnya. (Rhy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya