Saturday, December 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Kemendagri Turun Tangan Atasi Masalah DPRK

   Untuk itu, dia juga memastikan tidak ada pembatalan terhadap anggota DPRK yang sudah dipilih melalui panitia seleksi beberapa waktu lalu. Karena hal itu tidak disebut dalam aturan manapun baik Pergub maupun peraturan pemerintah

   “Yang berhak membatalkan itu siapa, di dalam Pergub maupun peraturan 106, tidak ada ruang untuk pembatalan-pembatalan itu,” ungkapnya.

   Ditanya mengenai waktu pelantikan itu, dirinya meminta agar ditanyakan langsung kepada utusan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan waktu pelantikan terhadap 9 anggota DPRK tersebut. “Nanti kalau utusan Kementerian datang bisa tanyakan langsung,”ungkapnya.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Juni, Dana Pengamanan Pilkada TNI-Polri Dicairkan

   Untuk itu, dia juga memastikan tidak ada pembatalan terhadap anggota DPRK yang sudah dipilih melalui panitia seleksi beberapa waktu lalu. Karena hal itu tidak disebut dalam aturan manapun baik Pergub maupun peraturan pemerintah

   “Yang berhak membatalkan itu siapa, di dalam Pergub maupun peraturan 106, tidak ada ruang untuk pembatalan-pembatalan itu,” ungkapnya.

   Ditanya mengenai waktu pelantikan itu, dirinya meminta agar ditanyakan langsung kepada utusan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan waktu pelantikan terhadap 9 anggota DPRK tersebut. “Nanti kalau utusan Kementerian datang bisa tanyakan langsung,”ungkapnya.(roy/tri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Angkot Diwajibkan Masuk Terminal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya