JAYAPURA-Rencana Pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Jayapura yang diundur pada Senin (14/10) kemarin, nampaknya masih menyisakan persoalan. Salah satunya disampaikan Hj Marni yang mengklaim caleg terpilih DPRD Kota Jayapura periode 2024-2029.
Didampingi kuasa hukumnya Khoirul Anam, Hj. Marni Jaya meminta pelantikan DPRD terpilih Kota Jayapura menggunakan SK nomor 198 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Jayapura dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Atau SK yang ditetapkan pada 29 Mei 2024 lalu, di Hotel Grand Abepura, bukan SK terbaru Nomor 290 atau yang ditetapkan 1 Oktober 2024 kemarin oleh KPU Kota Jayapura.
Adapun tuntutan itu dilayangkan lantaran sesuai SK 198, Hj. Marni Jaya ditetapkan sebagai Calon terpilih DPRD Kota Jayapura periode 2024-2029. Dia terpilih dari daerah Pemilihan (Dapil) Abepura dengan partai pengusung PDIP.
Akan tetapi pada tanggal 27 September 2024 kemarin, PDIP mengajukan SK pemberhentian Hj. Marni dari Kader PDIP. SK tersebut diajukan berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Partai PDIP berkaitan gugatan sengketa pemilu yang diajukan Kader PDIP dari Dapil Abepura.
Berdasarkan SK tersebut Hj. Marni diminta untuk digantikan dengan Kader PDIP yang lain untuk dilantik sebagai anggota DPRD Kota Jayapura Periode 2024-2029 mendatang.
Keesokan harinya pada tanggal 28 September 2024, SK ini diterima oleh Hj. Marni. Dengan adanya SK tersebut kemudian pada tanggal 30 September 2024, bersama kuasa hukum Hj. Marni menemui KPU untuk mengklarifikasi.
“Kami sampaikan bahwa KPU jangan langsung merubah SK, karena kami masih ajukan gugatan di PN terkait Pemberhentian Hj. Marni dari PDIP,” jelas Kuasa Hukum Hj. Marni, Khoirul Anam kepada Cendrawasih Pos, Selasa (8/10).