Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah resmi mengumumkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025.
 Kebijakan ini dirilis sebagai bagian dari upaya penertiban dan penyelarasan identitas profesional ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK. Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.(kim/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos