Saturday, November 15, 2025
27.7 C
Jayapura

Selain Disiplin Waktu, ASN Harus Tertib Atribut

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah resmi mengumumkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025.

  Kebijakan ini dirilis sebagai bagian dari upaya penertiban dan penyelarasan identitas profesional ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK. Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.(kim/tri)

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Buka Pintu Lebar  Untuk Pemda Lain Belajar 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah resmi mengumumkan aturan terbaru mengenai pakaian dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025.

  Kebijakan ini dirilis sebagai bagian dari upaya penertiban dan penyelarasan identitas profesional ASN di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Peraturan ini tidak hanya menyelaraskan penampilan ASN di seluruh Indonesia, tetapi juga menyamakan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

  Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah kesamaan aturan pakaian dinas bagi PNS dan juga PPPK. Selain pakaian, ditekankan juga pentingnya penggunaan atribut lengkap pada pakaian dinas ASN.(kim/tri)

Baca Juga :  Empat ASN Ikut Pilkada, Nenu Tabuni: Mereka Sudah Ajukan Pengunduran Diri

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya