Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

ABH Tetap Berhak Dapat Kehidupan yang Layak

JAYAPURA-Pemerintahan Kota Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mengadakan pertemuan koordinasi lintas sektor terkait penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kota Jayapura, Senin (6/5). Hal ini untuk memastikan bahwa para ABH ini tetap berhak mendapatkan kehidupan yang layak.

   Kepala Seksi Penanganan Tindak Kekerasan Dinas Sosial Kota Jayapura, Flavius Josephus, S. Th menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut membahas terkait masa depan dari ABH setelah menyelesaikan hukumannya.

   Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Lapas Kelas II Abepura, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja sebagai mitra kerja sama Dinas Sosial Kota Jayapura. Tujuan dari rapat koordinasi itu ialah untuk menanggapi, memberikan solusi tentang bagaimana penanganan ABH  berusia 17 dan 18 tahun ke atas yang telah menyelesaikan masa tahanan.

Baca Juga :  Jelang Pendaftaran, Simpatisan Wajib Jaga Kamtibmas 

   “Tujuan dari koordinasi penanganan ini ditujukan kepada anak-anak yang dewasa, berusia 17, 18 tahun ke atas, supaya anak-anak yang sudah bebas dari tahanan itu bisa melengkapi dokumen-dokumen kependudukan melalui Dinas Sosial, ” jelas Flavius kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/5).

   Terkait dengan masalah tersebut Flavius sampaikan bahwa pemerintah kota dalam hal ini Dinas Sosial telah bekerjasama dengan Dukcapil untuk memfasilitasi ABH dalam mengurus seluruh dokumen kependudukannya.

   Flavius menginginkan anak-anak yang telah menjalankan proses masa tahanan oleh pihak Kepolisian akan memperoleh identitasnya yang jelas. Dijelaskan Flavius, Identitas yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Bangun Silaturahmi, dengan Komunitas Muslim Wamena

JAYAPURA-Pemerintahan Kota Jayapura melalui Dinas Sosial (Dinsos) telah mengadakan pertemuan koordinasi lintas sektor terkait penanganan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kota Jayapura, Senin (6/5). Hal ini untuk memastikan bahwa para ABH ini tetap berhak mendapatkan kehidupan yang layak.

   Kepala Seksi Penanganan Tindak Kekerasan Dinas Sosial Kota Jayapura, Flavius Josephus, S. Th menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut membahas terkait masa depan dari ABH setelah menyelesaikan hukumannya.

   Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Lapas Kelas II Abepura, Dinas Sosial, dan Dinas Tenaga Kerja sebagai mitra kerja sama Dinas Sosial Kota Jayapura. Tujuan dari rapat koordinasi itu ialah untuk menanggapi, memberikan solusi tentang bagaimana penanganan ABH  berusia 17 dan 18 tahun ke atas yang telah menyelesaikan masa tahanan.

Baca Juga :  4.466 Peserta Didik dari 49 SMP Rayakan Kelulusan

   “Tujuan dari koordinasi penanganan ini ditujukan kepada anak-anak yang dewasa, berusia 17, 18 tahun ke atas, supaya anak-anak yang sudah bebas dari tahanan itu bisa melengkapi dokumen-dokumen kependudukan melalui Dinas Sosial, ” jelas Flavius kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/5).

   Terkait dengan masalah tersebut Flavius sampaikan bahwa pemerintah kota dalam hal ini Dinas Sosial telah bekerjasama dengan Dukcapil untuk memfasilitasi ABH dalam mengurus seluruh dokumen kependudukannya.

   Flavius menginginkan anak-anak yang telah menjalankan proses masa tahanan oleh pihak Kepolisian akan memperoleh identitasnya yang jelas. Dijelaskan Flavius, Identitas yang dimaksud adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Usulan Penjabat Walikota Muncul Dua Versi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya