Wednesday, April 16, 2025
24.7 C
Jayapura

Pelaku Pengeroyokan di Hotel Bunga Punya Peran Tersendiri

  Merasa terancam, DF sempat mengambil sebilah parang untuk berjaga di dalam loket resepsionis. Namun para pelaku tidak berani masuk dan mencoba memancing DF keluar.

  Korban Eddister Tuhenay yang berada di lokasi lalu membantu DF, setelah sebelumnya sempat dilempari botol minuman keras oleh para pelaku.

   Korban kemudian mengambil parang dari DF dan mencoba mengejar para pelaku. Dalam aksi itu, IB alias Nakamici terluka di bagian pipi. Namun ketiga pelaku membalas dengan menyerang Eddister, merebut parang dari tangannya, dan menyerang balik hingga mengakibatkan luka berat di kedua tangan korban.

  “RB mengayunkan parang ke arah pergelangan tangan kiri korban hingga putus, kemudian kembali menyerang ke arah siku kanan. Setelah itu mereka meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah,” jelas Mackbon.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Ternate 

   Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis ganja. Dua di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan.

  “Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Mackbon.

   Sementara itu terpisah Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan bahwa hingga kini Ketiga Tersangka masih ditahan di Mapolsek Abepura. Adapun saat ini pihaknya masih mendalami terkait motif dari kasus tersebut. “Motifnya masih kita dalami, ketiga Tersangka masih ditahan di Mapolsek Abepura,” ungkap Komarul melalui pesan whastapp kemarin. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Pelaku Delivery Sabu Terancam 12 Tahun

  Merasa terancam, DF sempat mengambil sebilah parang untuk berjaga di dalam loket resepsionis. Namun para pelaku tidak berani masuk dan mencoba memancing DF keluar.

  Korban Eddister Tuhenay yang berada di lokasi lalu membantu DF, setelah sebelumnya sempat dilempari botol minuman keras oleh para pelaku.

   Korban kemudian mengambil parang dari DF dan mencoba mengejar para pelaku. Dalam aksi itu, IB alias Nakamici terluka di bagian pipi. Namun ketiga pelaku membalas dengan menyerang Eddister, merebut parang dari tangannya, dan menyerang balik hingga mengakibatkan luka berat di kedua tangan korban.

  “RB mengayunkan parang ke arah pergelangan tangan kiri korban hingga putus, kemudian kembali menyerang ke arah siku kanan. Setelah itu mereka meninggalkan korban dalam keadaan terluka parah,” jelas Mackbon.

Baca Juga :  Dampak Banjir, Jaringan Pipa dan Intake PT AMJ Rusak

   Dalam pemeriksaan lebih lanjut, ketiga pelaku juga diketahui positif menggunakan narkoba jenis ganja. Dua di antaranya merupakan residivis kasus pembunuhan.

  “Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ungkap Mackbon.

   Sementara itu terpisah Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda mengungkapkan bahwa hingga kini Ketiga Tersangka masih ditahan di Mapolsek Abepura. Adapun saat ini pihaknya masih mendalami terkait motif dari kasus tersebut. “Motifnya masih kita dalami, ketiga Tersangka masih ditahan di Mapolsek Abepura,” ungkap Komarul melalui pesan whastapp kemarin. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Curanmor di Mimika Ditangkap Polisi 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya