Lanjut dia, makin kesini, yang dituntut warga pemilik ulayat bukan lagi pada tanah yang dibangun gedung, namun mereka menuntut ada tanah sisa seluas satu hektar lebih dan harus dibayar dengan harga lebih dari Rp 11 miliar. “Uang dari mana kami,”ujarnya singkat.
Diketahui tanah itu pertama kali dipalang pada 22 Juni 2022, setelah itu dibuka kembali. Namun karena belum ada penyelesaian sehingga Balai Guru Penggerak ini kemudian berpindah kantor bersama dengan BPMP Papua. Karena itu pihaknya tidak lagi menggunakan gedung itu sampai ada penyelesaian dari pemerintah.
“Kami sudah di sini dan sudah ada gedung tetapi untuk gedung di sana tentunya kami masih menunggu penyelesaian oleh Pemerintah Kota Jayapura,”tambahnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos