JAYAPURA-, Dr. Pieter Ell SH.MH, Ph.D membenarkan adanya penunjukan dirinya sebagai kuasa hukum tersebut. “Penunjukan kuasa hukum ini untuk mendampingi beliau (Christian Sohilait-red) dalam proses klarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua,” kata Pieter Ell, dalam rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Kamis (7/11).
Menurutnya, proses pendampingan ini dapat dibenarkan atau dijamin sesuai peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Bahwa terlapor atau orang yang dipanggil diperiksa oleh Bawaslu dapat didampingi oleh kuasa hukum.
Adapun penyerahan surat kuasa langsung oleh Pj Wali Kota Jayapura kepada Pieter Ell di Jakarta, Rabu (6/11).
“Saat ini beliau masih menjalankan tugas di Jakarta. Namun pastinya dalam waktu dekat sudah bisa memenuhi undangan Bawaslu untuk melakukan klarifikasi terkait rekaman suara yang viral itu,” tegasnya. (roy/fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos