​Respon Keluhan Pedagang, Fasilitas Vital Pasar Otonom Segera Dibenahi

  “Pemerintah sudah menyiapkan fasilitas, pedagang juga harus menggunakannya dengan baik dan tertib. Kami minta pedagang jangan membuang sampah sembarangan, buanglah pada tempatnya. Selain itu, pedagang wajib tertib membayar iuran retribusi sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda). Ini bentuk kerja sama yang baik,” tegas Rustan.

   Mengenai besaran retribusi, Rustan memaparkan bahwa tarif telah diatur dalam Perda berdasarkan klasifikasi dan luasan lapak. Untuk kelas spesifikasi pedagang, tarif berkisar dari Rp500.000 hingga Rp800.000 per meter persegi per bulan.

   Sebagai contoh, wakil walikota itu menjelaskan bahwa lapak seluas 2 meter persegi dengan tarif Rp500.000 akan dikenakan retribusi sebesar Rp1.000.000 per bulan yang dikelola resmi oleh Dinas Perindagkop.

Baca Juga :  Pemkot Dorong Sektor Parkir Jadi UPT Mandiri

  Di samping itu, untuk mendukung kenyamanan pembeli, Pemkot membagi tugas pengawasan secara ketat diantaranya: Pertama, ​Parkir dan Lalu Lintas: Diatur oleh Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Satpol PP guna menertibkan kendaraan yang memakan area pejalan kaki.

  “Pemerintah sudah menyiapkan fasilitas, pedagang juga harus menggunakannya dengan baik dan tertib. Kami minta pedagang jangan membuang sampah sembarangan, buanglah pada tempatnya. Selain itu, pedagang wajib tertib membayar iuran retribusi sesuai aturan Peraturan Daerah (Perda). Ini bentuk kerja sama yang baik,” tegas Rustan.

   Mengenai besaran retribusi, Rustan memaparkan bahwa tarif telah diatur dalam Perda berdasarkan klasifikasi dan luasan lapak. Untuk kelas spesifikasi pedagang, tarif berkisar dari Rp500.000 hingga Rp800.000 per meter persegi per bulan.

   Sebagai contoh, wakil walikota itu menjelaskan bahwa lapak seluas 2 meter persegi dengan tarif Rp500.000 akan dikenakan retribusi sebesar Rp1.000.000 per bulan yang dikelola resmi oleh Dinas Perindagkop.

Baca Juga :  Selama Nataru, Pelayanan RSUD Jayapura Seperti Biasa

  Di samping itu, untuk mendukung kenyamanan pembeli, Pemkot membagi tugas pengawasan secara ketat diantaranya: Pertama, ​Parkir dan Lalu Lintas: Diatur oleh Dinas Perhubungan bekerjasama dengan Satpol PP guna menertibkan kendaraan yang memakan area pejalan kaki.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya