Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Kepala DPMK: Hati-hati Gunakan Dana Kampung!

Maju Caleg, Aparat Kampung Diminta Mundur

JAYAPURA-Kepala Kampung memiliki peran pentitng  dari tatanan pemerintahan yang diakui negara. Meski berada pada tingkatan yang paling bawah, namun peran kepala kampung saat ini tidak bisa dipandang enteng. Karena pemerintah kampung sudah diberi kewenangan untuk mengatur mengurus rumah tangganya sendiri.

  Tidak sampai disitu, dana desa juga digelontorkan ke kampung untuk menunjang kegiatan pembangunan di Kampung. Nah, belakangan ini menjelang pesta demokrasi 2024, tidak sedikit kepala kampung yang tergiur ingin naik level menjadi anggota legislatif.

    Karena itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura Makzi L Atanay mengingatkan para aparat kampung yang mempunyai kewenangan mengelola anggaran kampung ini agar berhati-hati dalam pengelolaan dana kampung.

Baca Juga :  Pendaftaran PPD Masih Dibuka Sampai Besok

“Harus kita hati-hati dalam kaitan dengan suasana pemilihan umum, maupun pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung.”ungkap Makzi Atanay, Jumat ( 8/9).

   Sebab, bila aparat kampung kedapatan menggunakan dana kampung tidak sesuai aturan, tentu akan berurusan dengan hukum. Karena peruntukan bagi anggaran dana kampung atau dana desa itu sudah jelas dimandatkan lewat aturan dalam perencanaan di desa masing-masing, yaitu lewat APBKAM. “Rencana penggunaan anggaran untuk tiap tahapan itu sudah diatur,”tandasnya.

    Meski begitu, baik dari  pemerintah atau Walikota belum mendapatkan laporan dari tiap-tiap kampung. Apakah aparaturnya yang maju sebagai caleg atau tidak. Untuk itu, pihaknya  akan menyurat dan menyampaikan SK aparatur kampung kepada Bawaslu untuk dilakukan verifikasi. Kalau ada aparatur kampung yang mau menjadi caleg, maka harus mengundurkan diri sebagai aparatur pemerintah.

Baca Juga :  Pembangunan ZI di Lingkungan Dir Intel Papua

     “Oleh sebab itu, kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, kami sampaikan SK-SK aparatur untuk coba diverifikasi. Apakah DCS yang ada sebelum masuk pada calon tetap, apakah ada aparatur dari kampung.  Tapi sepanjang ini, untuk permohonan secara mandiri oleh yang bersangkutan, kami belum terima. Ya mudah-mudahan tidak ada yang menyeberang, kalau menyeberang, ikuti aturan,” tambahnya. (roy/tri)

Maju Caleg, Aparat Kampung Diminta Mundur

JAYAPURA-Kepala Kampung memiliki peran pentitng  dari tatanan pemerintahan yang diakui negara. Meski berada pada tingkatan yang paling bawah, namun peran kepala kampung saat ini tidak bisa dipandang enteng. Karena pemerintah kampung sudah diberi kewenangan untuk mengatur mengurus rumah tangganya sendiri.

  Tidak sampai disitu, dana desa juga digelontorkan ke kampung untuk menunjang kegiatan pembangunan di Kampung. Nah, belakangan ini menjelang pesta demokrasi 2024, tidak sedikit kepala kampung yang tergiur ingin naik level menjadi anggota legislatif.

    Karena itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Jayapura Makzi L Atanay mengingatkan para aparat kampung yang mempunyai kewenangan mengelola anggaran kampung ini agar berhati-hati dalam pengelolaan dana kampung.

Baca Juga :  Frans Pekey: Membangun Kota Harus Satu Hati

“Harus kita hati-hati dalam kaitan dengan suasana pemilihan umum, maupun pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung.”ungkap Makzi Atanay, Jumat ( 8/9).

   Sebab, bila aparat kampung kedapatan menggunakan dana kampung tidak sesuai aturan, tentu akan berurusan dengan hukum. Karena peruntukan bagi anggaran dana kampung atau dana desa itu sudah jelas dimandatkan lewat aturan dalam perencanaan di desa masing-masing, yaitu lewat APBKAM. “Rencana penggunaan anggaran untuk tiap tahapan itu sudah diatur,”tandasnya.

    Meski begitu, baik dari  pemerintah atau Walikota belum mendapatkan laporan dari tiap-tiap kampung. Apakah aparaturnya yang maju sebagai caleg atau tidak. Untuk itu, pihaknya  akan menyurat dan menyampaikan SK aparatur kampung kepada Bawaslu untuk dilakukan verifikasi. Kalau ada aparatur kampung yang mau menjadi caleg, maka harus mengundurkan diri sebagai aparatur pemerintah.

Baca Juga :  Tim Bencana Daerah Diminta Lebih Responsif

     “Oleh sebab itu, kami akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, kami sampaikan SK-SK aparatur untuk coba diverifikasi. Apakah DCS yang ada sebelum masuk pada calon tetap, apakah ada aparatur dari kampung.  Tapi sepanjang ini, untuk permohonan secara mandiri oleh yang bersangkutan, kami belum terima. Ya mudah-mudahan tidak ada yang menyeberang, kalau menyeberang, ikuti aturan,” tambahnya. (roy/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya