Fokus Perjuangkan Kesejahteraan dan Keamanan Dokter

Selain itu, dalam rapat tersebut juga, IDI Wilayah Papua terus memperkuat komite hukum di dalam struktur organisasi untuk memberikan pendampingan maksimal bagi sejawat dokter yang menghadapi kendala hukum atau sengketa medik saat bertugas.

“Yang kita perjuangkan sekarang itu, anggota (IDI) mendapatkan prafilec terhadap apa yang dilakukan sesuai dengan pengabdiannya dan beban kerja yang didapat, untuk mendapatkan itensif sesuai dengan apa yg di kerjakan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, IDI Wilayah Papua berkomitmen agar kepengurusan periode 2025–2028 ini dapat membawa perubahan signifikan, sehingga tidak ada lagi dokter di daerah yang merasa berjuang sendirian tanpa dukungan penuh dari organisasinya. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  Komisi I Minta Sindikat Pemasok Senpil ke Papua Diungkap

Selain itu, dalam rapat tersebut juga, IDI Wilayah Papua terus memperkuat komite hukum di dalam struktur organisasi untuk memberikan pendampingan maksimal bagi sejawat dokter yang menghadapi kendala hukum atau sengketa medik saat bertugas.

“Yang kita perjuangkan sekarang itu, anggota (IDI) mendapatkan prafilec terhadap apa yang dilakukan sesuai dengan pengabdiannya dan beban kerja yang didapat, untuk mendapatkan itensif sesuai dengan apa yg di kerjakan,” ungkapnya.

Atas dasar itu, IDI Wilayah Papua berkomitmen agar kepengurusan periode 2025–2028 ini dapat membawa perubahan signifikan, sehingga tidak ada lagi dokter di daerah yang merasa berjuang sendirian tanpa dukungan penuh dari organisasinya. (jim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Baca Juga :  KPU Papua Diberi Waktu 21 Hari

Berita Terbaru

Artikel Lainnya