Wednesday, April 17, 2024
24.7 C
Jayapura

Tak Dilengkapi Dokumen, 100 Kg Produk Daging Babi Dimusnahkan

Papua Masih Bebas dari Penyakit Mulut dan Kaki

JAYAPURA-Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura terus memperketat pengawasan terhadap produk hewan dan tumbuhan yang rawan menyebarkan penyakit menular. Setiap produk hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat perizinan yang diperlukan, tetap akan disita.

  Bahkan, belum lama ini, tepatnya 31 Mei lalu,  Balai Karantina Pertanian terpaksa menyita dan memusnahkan 100 kg dagin babi impor yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat yang jelas. “Daging babi yang kami musnahkan ini karena tidak memiliki surat bukti atau surat jaminan kesehatan, sehingga petugas balai pertanian melakukan pemusnahan terhadap produk daging babi tersebut,” Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura  drh. Muhlis Natsir, M.Kes melalui sambungan telepon, Selasa, (6/7) kemarin.

  Menurutnya, pemusnahan  100 kg daging babi impor  ini dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Balai Karantina pertanian Kelas I Jayapura, Jl. Poros Abepura, Keerom tepatnya di Km 50 (Depan Kompi) Koya Koso Abepura. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah munculnya penyakit menular pada hewan yang saat ini masih menjadi trend kasus di Indonesia.

Baca Juga :  DPS di Kota Jayapura Capai  260 Lebih Jiwa

   Saat ini pihak balai karantian terus berupaya membangun komunikasi dengan  stakeholder yang ada di Papua.  Dikatakanyan tujuan dari pengawasan ini,  jika ada indikasi barang impor yang masuk  ke Papua maka pihak nalai karantiana Jayapura segera melakukan penahanan untuk ditindaklanjuti. Jika tidak adanya surat jaminan kesehatan, maka pihak balai akan melakukan pemusnahan terhadap hewan maupun produk rentan tersebut.

  Balai Karantina Jayapura tidak hanya focus pada pencegaha penyakit mulut dan kaki (PMK) tapi juga memberikan atensi pada pencegahan penyakit flu burung, flu babi, dan  penyakit rabies pada anjing. Dikatakannya ketiga penyakit ini, untuk Provinsi Papua masih dinyatakan bebas, maka dalam rangka mencegah masuknya ketiga penyakit tersebut pihaknya terus melakukan pengawasan pengetatan di setiap pintu masuk di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Pemilihan KPK di Lima Kampung Masih Tertunda

  “Diharapakan bagi masyarakat baik yang ada di Papua maupun yang mau masuk ke Papua jangan sampai bawa hewan seperti anjing, unggas, ayam dewasa, burung, maupun hewan berkuku genap yang tidak memiliki jaminan kesehatannya”, imbuh Muhlis

Hingga saat ini, Papua masih dinyatakan bebas. Muhlis menjelaskan bahwa dampak dari  adanya penyakit PMK ini sangat berpengaruh pada rendahnya nilai jual hewan-hewan yang rentan terjangkit penyakit PMK, seperti kerbau, sapi, domba, kambing, babi, rusa atau hewan yang berkuku belah/genap.

  “Agar penyakit PMK pada hewan ini tidak masuk di Papua maka perlu adanya kerjasama seluruh masyarakat yang ada di tanah Papua, hal ini bagian dari upaya agar penyebaran kasus PMK tidak menjadi pemicu pada pertumbuhan ekonomi di Papua,” tandasnya. (cr-267/tri)

Papua Masih Bebas dari Penyakit Mulut dan Kaki

JAYAPURA-Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura terus memperketat pengawasan terhadap produk hewan dan tumbuhan yang rawan menyebarkan penyakit menular. Setiap produk hewan dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat perizinan yang diperlukan, tetap akan disita.

  Bahkan, belum lama ini, tepatnya 31 Mei lalu,  Balai Karantina Pertanian terpaksa menyita dan memusnahkan 100 kg dagin babi impor yang tidak dilengkapi dengan dokumen surat yang jelas. “Daging babi yang kami musnahkan ini karena tidak memiliki surat bukti atau surat jaminan kesehatan, sehingga petugas balai pertanian melakukan pemusnahan terhadap produk daging babi tersebut,” Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura  drh. Muhlis Natsir, M.Kes melalui sambungan telepon, Selasa, (6/7) kemarin.

  Menurutnya, pemusnahan  100 kg daging babi impor  ini dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) Balai Karantina pertanian Kelas I Jayapura, Jl. Poros Abepura, Keerom tepatnya di Km 50 (Depan Kompi) Koya Koso Abepura. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah munculnya penyakit menular pada hewan yang saat ini masih menjadi trend kasus di Indonesia.

Baca Juga :  Kawal Data Tenaga Kontrak, Pemkot Siap Gandeng BPKP

   Saat ini pihak balai karantian terus berupaya membangun komunikasi dengan  stakeholder yang ada di Papua.  Dikatakanyan tujuan dari pengawasan ini,  jika ada indikasi barang impor yang masuk  ke Papua maka pihak nalai karantiana Jayapura segera melakukan penahanan untuk ditindaklanjuti. Jika tidak adanya surat jaminan kesehatan, maka pihak balai akan melakukan pemusnahan terhadap hewan maupun produk rentan tersebut.

  Balai Karantina Jayapura tidak hanya focus pada pencegaha penyakit mulut dan kaki (PMK) tapi juga memberikan atensi pada pencegahan penyakit flu burung, flu babi, dan  penyakit rabies pada anjing. Dikatakannya ketiga penyakit ini, untuk Provinsi Papua masih dinyatakan bebas, maka dalam rangka mencegah masuknya ketiga penyakit tersebut pihaknya terus melakukan pengawasan pengetatan di setiap pintu masuk di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Operasikan HP Saat Berkendara Bisa Dilacak

  “Diharapakan bagi masyarakat baik yang ada di Papua maupun yang mau masuk ke Papua jangan sampai bawa hewan seperti anjing, unggas, ayam dewasa, burung, maupun hewan berkuku genap yang tidak memiliki jaminan kesehatannya”, imbuh Muhlis

Hingga saat ini, Papua masih dinyatakan bebas. Muhlis menjelaskan bahwa dampak dari  adanya penyakit PMK ini sangat berpengaruh pada rendahnya nilai jual hewan-hewan yang rentan terjangkit penyakit PMK, seperti kerbau, sapi, domba, kambing, babi, rusa atau hewan yang berkuku belah/genap.

  “Agar penyakit PMK pada hewan ini tidak masuk di Papua maka perlu adanya kerjasama seluruh masyarakat yang ada di tanah Papua, hal ini bagian dari upaya agar penyebaran kasus PMK tidak menjadi pemicu pada pertumbuhan ekonomi di Papua,” tandasnya. (cr-267/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya