JAYAPURA–Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025–2029, di Ruang Paripurna DPR Papua, Jumat (6/2).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, didampingi Wakil Ketua II, Mukri M. Hamadi, serta dihadiri Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, dan jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis. Pendekatan politis tersebut diwujudkan melalui penerjemahan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen RPJMD yang dibahas bersama DPRP.
Selain itu, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, DPRD wajib menyelesaikan pembahasan dan menyepakati Ranwal RPJMD paling lambat 10 hari sejak dokumen diterima. Oleh karena itu, Badan Musyawarah DPR Papua pada 2 Februari 2026 merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Papua 2025–2029.
“Rapat paripurna ini merupakan tahapan strategis dalam penyusunan RPJMD sebagai wujud pelaksanaan fungsi DPR Papua serta kemitraan dengan Pemerintah Provinsi Papua dalam menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Herlin.
JAYAPURA–Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) serta penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Tahun 2025–2029, di Ruang Paripurna DPR Papua, Jumat (6/2).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua, Herlin Beatrix Monim, didampingi Wakil Ketua II, Mukri M. Hamadi, serta dihadiri Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen, dan jajaran pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Herlin Beatrix Monim menjelaskan, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 261 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan perencanaan pembangunan daerah menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, dan politis. Pendekatan politis tersebut diwujudkan melalui penerjemahan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen RPJMD yang dibahas bersama DPRP.
Selain itu, mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, DPRD wajib menyelesaikan pembahasan dan menyepakati Ranwal RPJMD paling lambat 10 hari sejak dokumen diterima. Oleh karena itu, Badan Musyawarah DPR Papua pada 2 Februari 2026 merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Papua 2025–2029.
“Rapat paripurna ini merupakan tahapan strategis dalam penyusunan RPJMD sebagai wujud pelaksanaan fungsi DPR Papua serta kemitraan dengan Pemerintah Provinsi Papua dalam menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Herlin.