WAMENA – Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya memfasilitasi proses perdamaian antara dua kelompok masyarakat yang bertikai beberapa hari lalu antara kelompok masyarakat Kabupaten Nduga dan kelompok masyarakat Kabupaten Lanny Jaya. Kesepakatan tersebut digelar di ruang data Polres Jayawijaya, Sabtu (5/10) sore.
Proses perdamaian disaksikan LO Polda Papua Pegunungan, Kapolres Jayawijaya, Kapolres Lanny Jaya, Kapolres Nduga, Pj. Bupati Lanny Jaya, Pj. Bupati Jayawijaya, Dandim 1702/Jwy, Dandim1706/Nduga serta perwakilan masyarakat dari Lanny Jaya dan Nduga.
Kedua masyarakat sepakat untuk menghentikan pertikaian antar keluarga besar Lanny Jaya dan Nduga guna situasi di Kabupaten Jayawijaya bisa kembali kondusif dan aktifitas masyarakat bisa kembali normal.
Kesepakatan tersebut adalah, pertama sepakat secara bersama-sama dengan kesadaran penuh menghentikan pertikaian fisik. Kedua, sepakat secara bersama-sama untuk membangun kebersamaan dan kekeluargaan dalam rasa kasih dan damai antara keluarga besar Lanny Jaya dan keluarga besar Nduga.
Tiga sepakat secara bersama-sama untuk melakukan pemulihan sosial, pemulihan kesehatan dan mental serta rehabilitasi dan rekonstruksi rumah, honai, surat-surat kependudukan, dan asset lainnya dengan dibantu Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Nduga, dan Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya sesuai kapasitas keuangan daerah.