Tuesday, October 8, 2024
27.7 C
Jayapura

APBD Kota Jayapura Tahun 2025 Ditetapkan Rp 1,6 T Lebih

   Sementara Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait dalam sambutannya mengatakan, substansi APBD tahun anggaran 2025 yang telah terekam dalam nota keuangan dan rancangan APBD Kota Jayapura tahun anggaran 2005 telah dikaji, dibahas, dikritisi oleh alat-alat kelengkapan dewan.

   Materi APBD ini juga  mendapat persetujuan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, dalam rangka memenuhi asas kepatuhan pengelolaan keuangan daerah. Sebagai penyelenggara pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat senantiasa ditunjang oleh anggaran yang harus disampaikan kepada pihak legislatife.

  Hal ini sebagai institusi yang melakukan tugas budgeting untuk mengkaji dan mengevaluasi kesesuaian penyusunan APBD berdasarkan kebijakan kebijakan yang strategi yang telah disepakati bersama dalam anggota kesepakatan tentang kebijakan umum dan anggaran (KUA) serta penetapan plafon anggaran sementara (PPAS) yang selanjutnya telah menyetuju reperda tentang APBD Kota Jayapura atau anggaran 2025 menjadi Perda APBD di kota Jayapura Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Garap Event Harus Kantongi Rekomendasi

    “Saya ingatkan kepada tim anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA nanti secara konsisten dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan kualitas outputnya berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomi, akuntabel, transparan dan partisipatif,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Sementara Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait dalam sambutannya mengatakan, substansi APBD tahun anggaran 2025 yang telah terekam dalam nota keuangan dan rancangan APBD Kota Jayapura tahun anggaran 2005 telah dikaji, dibahas, dikritisi oleh alat-alat kelengkapan dewan.

   Materi APBD ini juga  mendapat persetujuan melalui pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, dalam rangka memenuhi asas kepatuhan pengelolaan keuangan daerah. Sebagai penyelenggara pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat senantiasa ditunjang oleh anggaran yang harus disampaikan kepada pihak legislatife.

  Hal ini sebagai institusi yang melakukan tugas budgeting untuk mengkaji dan mengevaluasi kesesuaian penyusunan APBD berdasarkan kebijakan kebijakan yang strategi yang telah disepakati bersama dalam anggota kesepakatan tentang kebijakan umum dan anggaran (KUA) serta penetapan plafon anggaran sementara (PPAS) yang selanjutnya telah menyetuju reperda tentang APBD Kota Jayapura atau anggaran 2025 menjadi Perda APBD di kota Jayapura Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga :  Tahun ini, Pemkot Tidak Buka Penerimaan CPNS Formasi Umum

    “Saya ingatkan kepada tim anggaran untuk melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam DPA nanti secara konsisten dan tepat waktu, dengan tetap memperhatikan kualitas outputnya berdasarkan prinsip-prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomi, akuntabel, transparan dan partisipatif,” tegasnya. (rel/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya