Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Gubernur Papua: ASN yang Maju Pilkada Wajib Mundur

JAYAPURA– Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penjabat daerah setempat yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024 agar segera mengundurkan diri dengan batas waktu sebelum 12 Juli mendatang.

“Silakan mengikuti prosedur yang berlaku bagi ASN ataupun penjabat bupati dan walikota yang ingin maju pada pilkada tahun ini,” kata Ridwan di Jayapura, Jumat.

Menurut Ridwan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan ada ASN yang ingin maju pada pilkada, namun biasanya mendekati hari H baru ada yang melapor dan pasti akan ada. “Kami juga meminta ASN di wilayah Papua harus netral sesuai dengan aturan pemerintah dan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Jokowi Janji Penunjukan Pj Kepala Daerah Transparan

Dia juga berharap kepada seluruh lintas sektor, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), toko agama, adat, masyarakat agar dapat memberikan dukungan yang terbaik dan mencari kepala daerah sesuai hati nurani, sehingga Provinsi Papua bisa bangkit bersama-sama membangun daerah ini.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari ASN ataupun kepala dinas untuk bertarung pada pilkada pada 27 November 2024.

“Sesuai ketentuan, di mana ASN atau pejabat aktif seperti kepala daerah ataupun kepala dinas dan pejabat eselon dua, sebelum ikut dalam pilkada maka diwajibkan baginya untuk mundur dari jabatannya,” katanya.(antara)

Baca Juga :  Salurkan Bantuan 2 Ton Beras dan Uang Tunai Rp 100 Juta

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Penjabat Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan penjabat daerah setempat yang maju pada pemilihan kepala daerah (pilkada) pada November 2024 agar segera mengundurkan diri dengan batas waktu sebelum 12 Juli mendatang.

“Silakan mengikuti prosedur yang berlaku bagi ASN ataupun penjabat bupati dan walikota yang ingin maju pada pilkada tahun ini,” kata Ridwan di Jayapura, Jumat.

Menurut Ridwan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan ada ASN yang ingin maju pada pilkada, namun biasanya mendekati hari H baru ada yang melapor dan pasti akan ada. “Kami juga meminta ASN di wilayah Papua harus netral sesuai dengan aturan pemerintah dan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga :  Jokowi Janji Penunjukan Pj Kepala Daerah Transparan

Dia juga berharap kepada seluruh lintas sektor, forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), toko agama, adat, masyarakat agar dapat memberikan dukungan yang terbaik dan mencari kepala daerah sesuai hati nurani, sehingga Provinsi Papua bisa bangkit bersama-sama membangun daerah ini.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Marthen Kogoya mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat pengunduran diri dari ASN ataupun kepala dinas untuk bertarung pada pilkada pada 27 November 2024.

“Sesuai ketentuan, di mana ASN atau pejabat aktif seperti kepala daerah ataupun kepala dinas dan pejabat eselon dua, sebelum ikut dalam pilkada maka diwajibkan baginya untuk mundur dari jabatannya,” katanya.(antara)

Baca Juga :  LKMPB Ingatkan Pemprov Soal Putusan MK 41

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya